Berita Sumut
Polisi Nyamar Jadi Pembeli, Sindikat Narkoba Ditangkap Polres Asahan, Disita 2 Kilo Sabu
Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan mengamankan empat orang tersangka dalam kasus kepemilikan narkotika seberat 2 kilogram.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap |
TRIBUN-MEDAN.com, ASAHAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan mengamankan empat orang tersangka dalam kasus kepemilikan narkotika seberat 2 kilogram.
Adapun keempat orang tersangka yang diamankan berinisial FR, JL, DI, dan EAS.
Baca juga: Selama Delapan Bulan, Polres Binjai Ungkap 98 Kasus Narkoba, Sita 13 Kg Ganja dan 728 Gram Sabu
Kapolres Asahan, AKBP Rocky Marpaung menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari under cover buy yang dilakukan oleh personel Satres Narkoba Polres Asahan.
"Kami menghubungi tersangka DI untuk memesan sabu seberat 2 kilogram. DI saat itu menghubungi rekannya bernama Palit (DPO). Di situ mereka menunjukan langsung jaringan mereka yang ternyata lumayan besar," ujar AKBP Rocky, Kamis (31/8/2023).
Selanjutnya, Palit menghubungi tersangka JL yang kenal dengan tersangka EAS pemilik sabu 2 kg.
"Selanjutnya, para pelaku ini bertemu di Jalan Sudirman Kota Tanjungbalai dan menyuruh kurirnya FR untuk mengantar sabu ke Polisi yang menyamar," ujarnya.
"Pada saat itu, FR mengantar sabu dan kami lakukan pengembangan berhasil mengamankan tiga tersangka lainnya," sambungnya.
Baca juga: AKAL BULUS Adelia Putri Salma, Ngaku Dokter ke Tetanga, Rupanya Bandar Narkoba Internasional
EAS pemilik barang mengaku, barang bukti sabu 2 kilogram tersebut didapatnya dari seorang pria bernama Adi dengan harga Rp 500 juta.
"Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan dengan pasal 14 ayat 2, pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya.
(cr2/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Polres Asahan
polisi nyamar jadi pembeli
sindikat narkoba
Polres Asahan sita 2 kilo sabu
berita Sumut
Tribun Medan
| 3 Anggota Polda Sumut Diduga Mabuk Tabrak Wanita di Merak Jingga Belum Diproses ke Sidang Etik |
|
|---|
| Daftar 5 Jabatan Eselon IIB yang Kosong di Pemko Siantar, Akan Digelar Seleksi Terbuka |
|
|---|
| Duduk Perkara Bripda G Hajar Pengendara di Depan Polda Sumut,Alami Gangguan Jiwa tapi Aktif di Polri |
|
|---|
| Menteri Purbaya Disinggung soal Pembobolan Saldo Nasabah Bank di Karo, Hingga Kini Belum Tuntas |
|
|---|
| Topan Ginting Terancam 20 Tahun Penjara, Didakwa Terima Suap Kasus Korupsi Jalan di Sumut |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sindikat-Narkoba-Polres-Asahan-Agustus-2023.jpg)