Nasib Istri Rafael Alun di Ujung Tanduk, KPK Sebut Bisa Jerat Ernie Meike Turut Serta Gratifikasi

Sidang dakwaan eks pejabat Rafael Alun Trisambodo mengungkap peran besar sang istri, Ernie Meike Torondek dalam dugaan gratifikasi dan pencucian uang.

|
Editor: Juang Naibaho
HO
Kolase foto Rafael Alun Trisambodo dan istri, Ernie Meike Torondek. 

TRIBUN-MEDAN.com - Sidang dakwaan eks pejabat Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo mengungkap peran besar sang istri, Ernie Meike Torondek dalam dugaan gratifikasi dan pencucian uang.

Nasib Ernie Meike pun kini di ujung tanduk. Tak tertutup kemungkinan Ernie terseret kasus yang sama dengan suaminya, Rafael Alun Trisambodo.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut, pihaknya bisa menjerat Ernie Meike Torondek yang diduga bersama-sama menerima gratifikasi.

“Kalau PN-nya, penyelenggara negaranya memang RAT (Rafael Alun Trisambodo), tetapi kalau kemudian penerimaannya melalui orang lain, termasuk keluarga atau istri tadi tersebut itu tetap kita jerat bersama-sama,” kata Ghufron melalui sambungan telepon, Rabu (30/8/2023), dikutp dari Kompas.com.

Ghufron mengatakan, penggunaan pasal turut serta ini tidak hanya berlaku pada kasus gratifikasi. 

Dalam kasus penerimaan suap seorang bupati misalnya, uang diterima melalui ajudannya. Karena itu, KPK menetapkan ajudan itu sebagai tersangka.

Adapun dalam kasus ini, ketika gratifikasi diterima Ernie, Rafael sudah dianggap menerima uang panas karena istrinya berperan sebagai perantara. 

Sebab, gratifikasi diberikan terkait Rafael yang menjabat sebagai pejabat pajak dan bersinggungan dengan wewenangnya.

“Gratifikasi itu kan tidak diterima langsung oleh RAT tapi ketika sudah sampai ke istrinya, sudah dipandang sebagai tindakan dari penerimaan gratifikasi oleh RAT,” tutur Ghufron.

Baca juga: Sidang Perdana Rafael Alun, Ini Rincian Gratifikasi Rp 16 Miliar dan Cuci Uang, Peran Istri Dibeber

Karena itu, KPK membuka peluang menjerat istri Rafael dan sejumlah orang yang menjadi perantara gratifikasi itu sebagai tersangka.

Sebab, sudah terjadi kesepakatan antara pihak yang berperan sebagai perantara, yang biasanya berlapis, dalam penerimaan tersebut.

“Lho iya (KPK buka peluang jerat istri Rafael). Makanya, intinya siapa pun yang kemudian disepakati layer-layer itu, pihak-pihak yang disepakati, layer itu kita tersangkakan sebagai turut serta juga,” kata Ghufron.

Berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, lembaga antirasuah bisa menjerat pelaku korupsi dari penyelenggara negara, aparat penegak hukum, dan orang lain yang terkait perbuatan mereka.

Dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (30/8/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membeberkan secara rinci gratifikasi Rafael Alun senilai Rp 16.644.806.137.

Penerimaan gratifikasi berlangsung sejak 15 Mei 2002 sampai Maret 2013.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved