Sidang Perdana Rafael Alun, Ini Rincian Gratifikasi Rp 16 Miliar dan Cuci Uang, Peran Istri Dibeber

Eks pejabat Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta.

|
Editor: Juang Naibaho
HO
Kolase foto Rafael Alun Trisambodo. Eks pejabat Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com - Eks pejabat Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023).

Dalam sidang agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan secara rinci gratifikasi Rafael Alun senilai Rp 16.644.806.137.

Penerimaan gratifikasi berlangsung sejak 15 Mei 2002 sampai Maret 2013.

Gratifikasi ini turut melibatkan istri Rafael Alun, yakni Ernie Meike Torondek yang menjabat sebagai komisaris dan pemegang saham PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri.

Menurut jaksa, modus penerimaan gratifikasi melalui sejumlah perusahaan yakni PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo.

"Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sejumlah Rp 16.644.806.137 melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo," ujar Jaksa KPK Arif Rahman Irsyadi.

Dikatakan jaksa, penerimaan gratifikasi itu berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya tersebut, Rafael Alun bersama Ernie Meike mendirikan perusahaan, yaitu PT Artha Mega Ekadhana pada tahun 2002, PT Cubes Consulting pada tahun 2008, dan PT Bukit Hijau Asri yang membidangi pembangunan dan konstruksi pada tahun 2012.

Tujuan pendirian perusahaan tersebut untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan para wajib pajak.

"Berdasarkan Akta Nomor 52 dari Notaris Setiawan, SH tanggal 22 April 2002 dengan menempatkan Ernie Meike Torondek yang merupakan istri Terdakwa sebagai Komisaris Utama dimana salah satu bidang usahanya adalah menjalankan usaha-usaha di bidang jasa kecuali jasa dalam bidang hukum dan pajak. Namun dalam operasionalnya, PT ARME memberikan layanan sebagai konsultan pajak dengan merekrut Ujeng Arsatoko yang memiliki nomor register konsultan pajak sehingga bisa mewakili klien PT ARME dalam pengurusan pajak di Direktorat Jenderal Pajak," kata jaksa.

Berikut penerimaan gratifikasi Rafael Alun bersama Ernie Meike dari sejumlah perusahaan tersebut:

1. Penerimaan dari sejumlah wajib pajak melalui PT Artha Mega Ekadhana senilai Rp 1.641.503.466

2. Melalui PT Cubes Consulting, Rafael menerima pendapatan atas jasa operasional perusahaan yang tidak dilaporkan dalam LHKPN sejumlah Rp 4.443.302.671

3. Penerimaan dari wajib pajak PT Cahaya Kalbar sejumlah Rp 6.000.000.000

4. Penerimaan dari wajib pajak PT Krisna Bali International Cargo, Rafel menerima uang sejumlah Rp 2.000.000.000 miliar dari Direktur PT Krisna Group, Anak Agung Ngurah Mahendra.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved