Sidang Perdana Rafael Alun, Ini Rincian Gratifikasi Rp 16 Miliar dan Cuci Uang, Peran Istri Dibeber
Eks pejabat Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta.
TRIBUN-MEDAN.com - Eks pejabat Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Dalam sidang agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan secara rinci gratifikasi Rafael Alun senilai Rp 16.644.806.137.
Penerimaan gratifikasi berlangsung sejak 15 Mei 2002 sampai Maret 2013.
Gratifikasi ini turut melibatkan istri Rafael Alun, yakni Ernie Meike Torondek yang menjabat sebagai komisaris dan pemegang saham PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri.
Menurut jaksa, modus penerimaan gratifikasi melalui sejumlah perusahaan yakni PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo.
"Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sejumlah Rp 16.644.806.137 melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo," ujar Jaksa KPK Arif Rahman Irsyadi.
Dikatakan jaksa, penerimaan gratifikasi itu berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya tersebut, Rafael Alun bersama Ernie Meike mendirikan perusahaan, yaitu PT Artha Mega Ekadhana pada tahun 2002, PT Cubes Consulting pada tahun 2008, dan PT Bukit Hijau Asri yang membidangi pembangunan dan konstruksi pada tahun 2012.
Tujuan pendirian perusahaan tersebut untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan para wajib pajak.
"Berdasarkan Akta Nomor 52 dari Notaris Setiawan, SH tanggal 22 April 2002 dengan menempatkan Ernie Meike Torondek yang merupakan istri Terdakwa sebagai Komisaris Utama dimana salah satu bidang usahanya adalah menjalankan usaha-usaha di bidang jasa kecuali jasa dalam bidang hukum dan pajak. Namun dalam operasionalnya, PT ARME memberikan layanan sebagai konsultan pajak dengan merekrut Ujeng Arsatoko yang memiliki nomor register konsultan pajak sehingga bisa mewakili klien PT ARME dalam pengurusan pajak di Direktorat Jenderal Pajak," kata jaksa.
Berikut penerimaan gratifikasi Rafael Alun bersama Ernie Meike dari sejumlah perusahaan tersebut:
1. Penerimaan dari sejumlah wajib pajak melalui PT Artha Mega Ekadhana senilai Rp 1.641.503.466
2. Melalui PT Cubes Consulting, Rafael menerima pendapatan atas jasa operasional perusahaan yang tidak dilaporkan dalam LHKPN sejumlah Rp 4.443.302.671
3. Penerimaan dari wajib pajak PT Cahaya Kalbar sejumlah Rp 6.000.000.000
4. Penerimaan dari wajib pajak PT Krisna Bali International Cargo, Rafel menerima uang sejumlah Rp 2.000.000.000 miliar dari Direktur PT Krisna Group, Anak Agung Ngurah Mahendra.
Rafael Alun Trisambodo
sidang Rafael Alun
gratifikasi Rafael Alun
Pencucian Uang Rafael Alun
Jaksa KPK
Ernie Meike
| Penyebab Gubernur Bobby tak Dihadirkan di Sidang Perkara Korupsi Jalan Sumut, Penjelasan Jaksa KPK |
|
|---|
| DAFTAR Aset yang Dimohonkan Adik-Kakak Rafael Agar Diserahkan KPK, Keduanya Terancam Tersangka |
|
|---|
| Spesifikasi Mobil Jeep Wrangler Rubicon Mario Dandy yang tak Laku Dilelang, Harga Asli Rp 1,6 Miliar |
|
|---|
| Trending di X Isu Korupsi 3000 Triliun Rafael Alun Disebut Mengalir ke 25 Artis, Ini Faktanya |
|
|---|
| BANDING ke Pengadilan Tinggi, Rafael Alun Tetap Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda 500 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Gaya-wajah-memelas-Rafael-Alun-Trisambodo.jpg)