Dugaan Penganiayaan
Propam Periksa Kapolres Dairi Usai Disebut Gebuki Anggota Hingga Opname
Kapolres Dairi, AKBP Reinhard Habonaran Nainggolan kini diperiksa Propam usai disebut gebuki anggota hingga opname
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Propam Polda Sumut langsung memeriksa Kapolres Dairi, AKBP Reinhard Habonaran Nainggolan usai disebut gebuki anggota hingga opname.
Namun, apa hasil pemeriksaan Reinhard, belum diumumkan ke publik.
Polda Sumut belum membeberkan lebih lanjut, apakah Propam Polda Sumut sudah menyita rekaman CCTV di Polres Dairi atau belum.
Sebab, saat dugaan penganiayaan terjadi, korbannya Bripka David Sitompul mengaku dijambak, ditampari dan dipukul keningnya di ruang Provost oleh Kapolres Dairi.
"Diperiksa Kapolresnya. Baru saja (saksi lain belum ada)," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Senin (28/8/2023).
Soal pengakuan Bripka David Sitompul yang mengaku dijambak, ditampari hingga dipukul keningnya oleh AKBP Reinhard Habonaran Nainggolan, Hadi bilang tindakan Kapolres Dairi cuma mendisiplinkan anggota saja.
"Kalau yang saya ketahui tindakannya itu disuruh hormat bendera, bukan ditampar. Itu makanya yang di berita itu kan lagi didalami oleh Propam, betul enggak ada peristiwa itu," ucap Hadi.
"Tapi kalau yang saya terima laporannya tidak ada penamparan, penganiayaan, yang ada justru tindakan mendisiplinkan karena dianggap dia piket tapi tidak menjalankan perintah untuk Kapolres," tambah dia.
LBH Medan Desak Kapolda Sumut Copot Kapolres Dairi
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra melontarkan statemen keras terhadap kasus dugaan penganiayaan yang disinyalir dilakukan Kapolres Dairi, AKBP Reinhard Habonaran Nainggolan.
Menurut Irvan, tidak seharusnya dugaan penganiayaan ini terjadi.
Terlebih, yang diduga melakukan adalah pejabat kepolisian.
"LBH Medan sangat mengecam tindakan yang dilakukan oleh AKBP Reinhard Habonaran Nainggolan tersebut. Kami mendesak Kapolda Sumut untuk segera memeriksa dan mencopot yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Kapolres, jika memang perbuatannya itu terbukti," kata Irvan kepada Tribun-medan.com, Senin (28/8/2023).
Ia menilai, apa yang dilakukan oleh AKBP Reinhard Habonaran Nainggolan terhadap bawahannya itu telah melanggar kode etik dan disiplin, sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik kepolisian negara Republik Indonesia.
"Di dalam Perpol 7 2022 itu menyatakan setiap anggota polri wajib memiliki sifat keteladanan, kepemimpinan, sifat yang jujur, adil dan taat akan hukum serta menghormati asas manusia," sebutnya.
Irvan menegaskan, dari informasi yang diterima oleh LBH Medan, patut diduga apa yang dilakukan oleh mantan Kapolres Nias Selatan kepada dua anggotanya Bripka David Sitompul dan Bripka Hendrik Simatupang merupakan sebuah tindakan pidana penganiayaan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/AKBP-Reinhard-Habonaran-Nainggolan-I.jpg)