Penggelapan

AKP Hafiz Paesal Lubis Gelapkan Rp 3,7 Miliar Kas Brimob untuk Buka Tambak Ikan dan Urus Warisan

AKP Hafiz Paesal Lubis gelapkan Rp 3,7 miliar uang koperasi Sat Brimob Polda Sumut untuk buka tambak ikan dan urus tanah warisan

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Tersangka AKP Hafiz Paesal Lubis (kaos abu) saat berada di ruang tahap II Kejari Medan dalam kasus dugaan penggelapan uang koperasi Sat Brimob Polda Sumut Rp 3,7 miliar, Kamis (13/7/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- AKP Hafiz Paesal Lubis, Ketua Primer Koperasi Polisi (PRIMKOPPOL) Sat Brimob Polda Sumut menggelapkan uang koperasi senilai Rp 3,7 miliar.

Dalam persidangan terungkap, uang yang digelapkan AKP Hafiz Paesal Lubis itu untuk membuka usaha tambak ikan dan mengurus tanah warisan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Delyanti mengatakan, terungkapnya penggelapan uang koperasi yang dilakukan AKP Hafiz Paesal Lubis ini bermula pada Jumat, 25 Februari 2023 silam.

Saat itu, terdakwa AKP Hafiz Paesal Lubis hendak berangkat Sekolah Staf dan Pimpinan Pertama (Sespimma) ke Bandung.

Baca juga: AKP Hafiz Paesal Lubis, Perwira Polda Sumut Gelapkan Uang Koperasi Brimob Hingga Rp 3,7 Miliar

Karena yang bersangkutan akan sekolah, Sat Brimob Polda Sumut, khususnya pengurus koperasi kemudian meminta agar AKP Hafiz Paesal Lubis segera menyerahkan jabatannya ke yang lain.

Namun, Hafiz tidak mau menyerahkan posisinya itu.

Hafiz mengatakan, bahwa uang koperasi yang ada di Bank Syariah Indonesia (BSI) jumlahnya Rp 4.046,559,431,39.

Lalu, pengurus koperasi pun meminta surat kuasa dari Hafiz, dengan tujuan ingin mengecek uang yang ada di BSI.

Namun, Hafiz juga menolaknya.

Baca juga: Perkara Gelapkan Uang Koperasi di Sat Brimob Sumut Senilai Rp 3,7 M, AKP Hafiz Lubis Segera Diadili

Ia mengaku akan mengirimkan rekening koran setiap bulan ke pengurus koperasi.

"Pada bulan April 2022, AKP Hapiz Paesal Lubis mengirimkan rekening koran BSI atas nama Primer Koperasi Polisi (PRIMKOPPOL) Satuan Brimob Polda Sumut dengan saldo sebesar 4.046,559,431,39," kata jaksa, Selasa (29/8/2023).

Selanjutnya, pada bulan Mei 2022, Hafiz tidak mengirimkan rekening koran.

Karena curiga, AKP Hotlan Sihombing bersama Aipda Roni pergi ke BSI Cabang Iskandar Muda untuk mengecek kebenaran saldo tersebut

Oleh pegawai BSI, dijelaskan bahwa yang bisa melihat saldo adalah pihak yang memegang surat kuasa dari ketua koperasi.

Baca juga: Uang Rp 3,7 Miliar Milik Sat Brimob Digelapkan AKP Hafiz Paesal Lubis, Dalam Waktu Dekat Diadili

Selanjutnya, pada 14 Juni 2022, dilakukan rapat anggota tahunan (RAT) luar biasa, dan terpilihlah AKP Hotlan Sihombing sebagai Ketua Koperasi yang baru menggantikan AKP Hafiz Paesal Lubis.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved