Berita Viral

Norma Risma Puas Penjarakan Ibunya, Rihanah dan Rozy Kini Jadi Tersangka Kasus Perzinahan

Kedua tersangka itu yakni Rihanah ibu kandung Norma Risma, dan mantan suaminya Rozy Zay Hakiki. Keduanya dijerat pasal 284 KUHPidana tentang Perzinaan

Instagram
Ketahuan Berzina dengan Menantunya, Ibu Norma Risma Ngotot Minta Dimaafkan: Surga Tetap di Kaki Ibu 

TRIBUN-MEDAN.com - Akhirnya kasus Norma Risma yang melaporkan ibu kandungnya RH dan mantan suaminya RZ telah ditetapkan Polda Banten.

RH dan RZ ditetapkan jadi tersangka atas kasus perzinaan.

Sebelumnya, RH dan RZ dilaporkan Norma Risma karena perselingkuhan hingga sempat digerebek warga.

Kini, setelah ibu kandungnya dan mantan suaminya itu ditetapkan jadi tersangka, Norma Risma ungkap perasaannya.

Kedua tersangka itu yakni Rihanah ibu kandung Norma Risma, dan mantan suaminya Rozy Zay Hakiki. Keduanya dijerat pasal 284 KUHPidana tentang Perzinaan.

Melalui pengacara Norma Risma, Subadria Nuka dari team Hotman Paris 911 mengaku lega setelah drama panjang yang dijalani kliennya. 

"Kemarin saya komunikasi sama Mba Norma Risma, dia mengaku sangat lega dan puas, setelah panjangnya drama ini," ujar Subadri melalui pesan WhatsApp, Kamis (24/8/2023).

PENGAKUAN Ibu Norma Risma, Gantikan Peran Anak Urus Menantu Karena Pulang Malam: Istrinya Kan Kerja
PENGAKUAN Ibu Norma Risma, Gantikan Peran Anak Urus Menantu Karena Pulang Malam: Istrinya Kan Kerja (capture/YouTube/IntensInvestigasi)

Subadri pun mengapresiasi penyidik yang telah bekerja secara profesional, hingga menetapkan dua orang terlapor menjadi tersangka.

"Terima kasih kepada Kapolda Banten, karena perkara ini sudah menjadi atensi, dan ada progres dengan ditetapkannya tersangka," kata Subadri.

Pihaknya pun akan terus mengawal proses hukum hingga perkaranya memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Nanti kan di persidangan Mba Norma juga jadi saksi, kita juga akan mendampinginya," tandas dia.

Sebelumnya, Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani mengatakan, RZ dan RH statusnya berubah dari saksi menjadi tersangka.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti dan keterangan saksi-saksi.

"Dari hasil gelar perkara telah ditetapkan RH dan RZ sebagai tersangka kasus perzinaan sesuai dengan Pasal 284 KUHP," kata Herlia.

Meski statusnya menjadi tersangka, keduanya belum ditahan dan akan terlebih dahulu melakukan pemanggilan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved