Berita Viral

Caleg Wanita Ini Mundur Setelah Videonya Tanpa Busana Beredar, Partai Nasdem Malu: Sudah Diganti

Caleg wanita dari NTT mundur setelah video syurnya beredar di media sosial. Wanita berinsial MRRH ini berencana menjadi Caleg dari Partai Nasdem.

Tayang: | Diperbarui:
HO
Caleg wanita dari NTT mundur setelah video syurnya beredar di media sosial. Wanita berinsial MRRH ini berencana menjadi Caleg dari Partai Nasdem. 

"Kalau yang kami bawa terkait bukti yang diajukan ke Polresta itu ada yang melalui Story WA."

"Ada yang melalui japri (jalur pribadi) bukan hanya ke korban."

"Tetapi, (juga) korban sekarang punya suami, ada yang dikirim ke suami, teman, dan warga yang lain," pungkasnya.

Sementara itu Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang, Zaenal Abidin, memberikan keterangan.

Ia mengatakan, penanganan perkara dilakukan dalam waktu 20 hari.

"Selanjutnya penanganan perkara ini kemudian terhadap tersangka diserahkan pasca-tahap dua penuntutan status menjadi terdakwa."

"Sehingga dilakukan penahanan jangka waktu 20 hari dari tanggal 16 Agustus sampai 4 September," ujarnya.

Dalam kasus ini, oknum Kades berinisial Z tersebut dijerat Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman enam tahun penjara.

Kapolresta Magelang, Kombes Ruruh Wicaksono mengatakan, kasus ini merupakan aduan dari masyarakat yang merasa dirugikan.

Kepada Tribun Jogja, ia menuturkan bahwa perkara sudah dinyatakan lengkap.

"Dan sekarang perkara sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. Selanjutnya, dilimpahkan ke Kejaksaan," kata dia.

Adi Waryanto selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Setelah itu, pihaknya baru bisa menetapkan sanksi apa yang akan diberlakukan ke Kades Z.

"Nanti kami kaji dulu, kami telaah sesuai dengan regulasi, ketentuan yang ada."

"Nanti kami ajukan telaah-an itu kepada kepala daerah, Pak Bupati dengan berbagai argumen atau hasil telaah saran, rekomendasi yang bisa disampaikan kepada Pak Bupati," urainya.

(*/tribun-medan)

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved