Berita Viral

Caleg Wanita Ini Mundur Setelah Videonya Tanpa Busana Beredar, Partai Nasdem Malu: Sudah Diganti

Caleg wanita dari NTT mundur setelah video syurnya beredar di media sosial. Wanita berinsial MRRH ini berencana menjadi Caleg dari Partai Nasdem.

Tayang: | Diperbarui:
HO
Caleg wanita dari NTT mundur setelah video syurnya beredar di media sosial. Wanita berinsial MRRH ini berencana menjadi Caleg dari Partai Nasdem. 

"Karena statusnya baru masuk daftar calon sementara, maka masih bisa kita ganti kalau ada masalah."

"Saat ini sudah ada kader penggantinya," ungkap Raymundus.

Raymundus menyatakan bahwa partai telah menyiapkan seorang kader untuk menggantikan posisi MRRH.

"Mengingat statusnya masih berada dalam daftar calon sementara, kita masih memiliki opsi untuk melakukan pergantian jika diperlukan," jelas Raymundus.

Sementara itu Pak Kades Z (50) di Magelang, Jawa Tengah, diringkus polisi karena telah menyebarkan video dan foto syur mantan istri sirinya.

Pak Kades tersebut menyebarkan video dan foto syur tersebut ke suami baru dan teman mantan istrinya.

Selain lewat japri, Pak Kades juga menyebarkannya lewat Story WhatsApp.

Ia kini terjerat Pasal UU ITE tentang penyebaran konten pornografi.

Korban, R (30), ternyata sudah melaporkan aksi Z tersebut pada Mei 2023 lalu.

Dari laporan tersebut, Z pun dijerat UU ITE terkait penyebaran konten pornografi.

Dikutip dari Tribunnews.com, pengacara korban, Rajasa Danny mengatakan, saat ini perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

"Karena berkaitan dengan unsur-unsur yang kami ajukan sesuai dengan fakta, kami berkoordinasi penyidik kepolisian, unsur-unsur yang masuk itu UU ITE."

"Saat ini perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan masuki P-21," ujarnya di Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Selasa (22/8/2023).

Ia menceritakan, penyebaran dilakukan oleh tersangka melalui Story WhatsApp.

Tak hanya itu, Danny menyebutkan, tersangka juga menyebarkan foto dan video syur kliennya ke suami barunya hingga ke warga dan teman korban.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved