Berita Viral

Caleg Wanita Ini Mundur Setelah Videonya Tanpa Busana Beredar, Partai Nasdem Malu: Sudah Diganti

Caleg wanita dari NTT mundur setelah video syurnya beredar di media sosial. Wanita berinsial MRRH ini berencana menjadi Caleg dari Partai Nasdem.

Tayang: | Diperbarui:
HO
Caleg wanita dari NTT mundur setelah video syurnya beredar di media sosial. Wanita berinsial MRRH ini berencana menjadi Caleg dari Partai Nasdem. 

TRIBUN-MEDAN.com - Caleg wanita dari NTT mundur setelah video syurnya beredar di media sosial. 

Wanita berinsial MRRH ini berencana menjadi Caleg dari Partai Nasdem. 

MRRH pun mundur dari kontestasi Pileg 2024 karena telah membuat malu Partai Nasdem. 

Selain mundur dari kontestasi pemilihan, ia juga memutuskan keluar dari kepengurusan partai.

Hal ini dilakukan karena sebuah video tanpa busana yang diduga MRRH, viral di media sosial.

Untuk diketahui, sebuah video berdurasi 21 detik yang menampilkan foto MRRH yang mengenakan pakaian Partai NasDem tertulis calon legislatif nomor urut 4.

Setelah itu muncul gambar tanpa busana yang diduga adalah MRRH yang sedang berada di kamar.

Video tersebut lantas beredar luas di media sosial Facebook dan WhatsApp.

Hingga saat ini, belum ada pihak terkait yang menjelaskan soal video itu, termasuk MRRH.

Baca juga: Imbas Dukung Prabowo Subianto, PDIP Resmi Pecat Budiman Sudjatmiko: Enggak Masalah, Saya Terima

Baca juga: Iptu Libertius Siahaan Resmi Jabat Kasat PAM Obvit Polres Toba

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem NTT, Raymundus Sau Fernandes, menyampaikan keterangannya kepada Kompas.com, Selasa (22/8/2023).

"Dia sudah mundur dari caleg (Calon legislatif) pada tanggal 19 Agustus 2023 lalu," kata Raymundus, Selasa malam.

Menurut Raymundus, sebelum partai memberikan sanksi, perempuan yang maju dari daerah pemilihan Kota Kupang tersebut lebih dulu mengundurkan diri.

Sehingga saat ini MRRH bukan lagi anggota Partai NasDem.

MRRH juga mundur dari posisinya sebagai staf di Kantor DPW NasDem NTT.

Raymundus mengaku, partai sudah memiliki kader yang akan menggantikan posisi MRRH.

"Karena statusnya baru masuk daftar calon sementara, maka masih bisa kita ganti kalau ada masalah."

"Saat ini sudah ada kader penggantinya," ungkap Raymundus.

Raymundus menyatakan bahwa partai telah menyiapkan seorang kader untuk menggantikan posisi MRRH.

"Mengingat statusnya masih berada dalam daftar calon sementara, kita masih memiliki opsi untuk melakukan pergantian jika diperlukan," jelas Raymundus.

Sementara itu Pak Kades Z (50) di Magelang, Jawa Tengah, diringkus polisi karena telah menyebarkan video dan foto syur mantan istri sirinya.

Pak Kades tersebut menyebarkan video dan foto syur tersebut ke suami baru dan teman mantan istrinya.

Selain lewat japri, Pak Kades juga menyebarkannya lewat Story WhatsApp.

Ia kini terjerat Pasal UU ITE tentang penyebaran konten pornografi.

Korban, R (30), ternyata sudah melaporkan aksi Z tersebut pada Mei 2023 lalu.

Dari laporan tersebut, Z pun dijerat UU ITE terkait penyebaran konten pornografi.

Dikutip dari Tribunnews.com, pengacara korban, Rajasa Danny mengatakan, saat ini perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

"Karena berkaitan dengan unsur-unsur yang kami ajukan sesuai dengan fakta, kami berkoordinasi penyidik kepolisian, unsur-unsur yang masuk itu UU ITE."

"Saat ini perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan masuki P-21," ujarnya di Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Selasa (22/8/2023).

Ia menceritakan, penyebaran dilakukan oleh tersangka melalui Story WhatsApp.

Tak hanya itu, Danny menyebutkan, tersangka juga menyebarkan foto dan video syur kliennya ke suami barunya hingga ke warga dan teman korban.

"Kalau yang kami bawa terkait bukti yang diajukan ke Polresta itu ada yang melalui Story WA."

"Ada yang melalui japri (jalur pribadi) bukan hanya ke korban."

"Tetapi, (juga) korban sekarang punya suami, ada yang dikirim ke suami, teman, dan warga yang lain," pungkasnya.

Sementara itu Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang, Zaenal Abidin, memberikan keterangan.

Ia mengatakan, penanganan perkara dilakukan dalam waktu 20 hari.

"Selanjutnya penanganan perkara ini kemudian terhadap tersangka diserahkan pasca-tahap dua penuntutan status menjadi terdakwa."

"Sehingga dilakukan penahanan jangka waktu 20 hari dari tanggal 16 Agustus sampai 4 September," ujarnya.

Dalam kasus ini, oknum Kades berinisial Z tersebut dijerat Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman enam tahun penjara.

Kapolresta Magelang, Kombes Ruruh Wicaksono mengatakan, kasus ini merupakan aduan dari masyarakat yang merasa dirugikan.

Kepada Tribun Jogja, ia menuturkan bahwa perkara sudah dinyatakan lengkap.

"Dan sekarang perkara sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. Selanjutnya, dilimpahkan ke Kejaksaan," kata dia.

Adi Waryanto selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Setelah itu, pihaknya baru bisa menetapkan sanksi apa yang akan diberlakukan ke Kades Z.

"Nanti kami kaji dulu, kami telaah sesuai dengan regulasi, ketentuan yang ada."

"Nanti kami ajukan telaah-an itu kepada kepala daerah, Pak Bupati dengan berbagai argumen atau hasil telaah saran, rekomendasi yang bisa disampaikan kepada Pak Bupati," urainya.

(*/tribun-medan)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved