Berita Viral
Megawati Sindir Soal Ferdy Sambo tak Jadi Dihukum Mati: Hukum Apa ya Sekarang di Indonesia?
Baru-baru ini, Ketua Umum PDI-Perjuangan Megawati Soekarnoputri menyindir soal eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, yang berhasil lolos dari jerat huk
"Saya nggak ngerti cara mikirnya Sambo itu, apa menurutnya nggak akan ketahuan (apa yang dia lakukan itu)," kata Megawati.
FS Lolos Hukuman Mati
Diketahui, permohonan kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo diterima MA.
MA pun menganulir vonis mati terhadap Ferdy Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo sebelumnya mengajukan banding ke PT DKI Jakarta atas vonis mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan atas perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Namun upaya itu ditolak, PT DKI Jakarta justru menguatkan putusan hukuman mati kepada Ferdy Sambo.
Pelaku pembunuhan sesama anggota polisi ini pun kemudian mengajukan permohonan kasasi ke MA.
Hingga akhirnya permohonan tersebut diterima dan dianulir menjadi penjara seumur hidup pada Selasa (8/8/2023).
Dikutip dari kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, kasasi nomor 813 K/Pid/2023, 816 K/Pid/2023, 814 K/Pid/2023 dan 815 K/Pid/2023 ini, mengerahkan lima Hakim Agung.
Adapun sidang tersebut dipimpin Suhadi dan empat hakim anggota, yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
(*/Tribun-Medan.com)
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SINDIRAN-KERAS-Megawati-soal-Putusan-MA-Batalkan-Hukuman-Mati-Ferdy-Sambo-Hukum-Indonesia-Ini-Apa.jpg)