Berita Viral

Megawati Sindir Soal Ferdy Sambo tak Jadi Dihukum Mati: Hukum Apa ya Sekarang di Indonesia?

Baru-baru ini, Ketua Umum PDI-Perjuangan Megawati Soekarnoputri menyindir soal eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, yang berhasil lolos dari jerat huk

Tayang:
Editor: Liska Rahayu
Tribun Medan
SINDIRAN KERAS Megawati soal Putusan MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo: Hukum Indonesia Ini Apa? 

TRIBUN-MEDAN.com - Baru-baru ini, Ketua Umum PDI-Perjuangan Megawati Soekarnoputri menyindir soal eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, yang berhasil lolos dari jerat hukuman mati.

Megawati sangat menyayangkan Mahkamah Agung (MA) yang memberikan hukuman penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo yang telah membunuh anak buahnya sendiri.

Padahal, dalam setiap persidangan, Ferdy Sambo sudah beberapa kali diputus hukuman mati oleh Hakim.

Hal itu diungkapkan Megawati dalam acara sosialisasi buku teks utama Pendidikan Pancasila jenjang pendidikan dasar dan menengah di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan pada Senin (31/6/2023).

"Masa sekarang apa nggak sedih saya atas peristiwa Pak Sambo itu, lhoh betul lhoh, saya sebagai seorang ibu menangis."

"Saya bukan orang hukum, tapi saya bisa mikir lho, dua pengadilan yang tingkat pertama memutus hukuman mati, yang kedua hukuman mati, masuk ke MA kok pengurangan hukuman," kata Megawati, dikutip dari YouTube KompasTV, Selasa (23/8/2023).

Megawati pun mempertanyakan letak hati nurani dan moral Polri, terkhusus dalam diri Ferdy Sambo.

"Bayangkan kemana perikemanusiaannya dan mana moral yang berada pada kepolisian sekarang, kalau mau (protes) ngamuk sini," lanjut Megawati.

Sebagai seorang senior, kata Megawati, Ferdy Sambo seharusnya tak melalaikan anak buah.

Apalagi sampai hati membunuhnya.

Melihat kasus Sambo, Megawati pun bertanya-tanya seperti apa hukum yang berlaku di Indonesia sebenarnya.

"Jangan anak buah itu dilalaikan, itu Pancasila lho, yang namanya Kemanusiaan Yang adil dan Beradab."

"Ini kok anak buah sendiri dibunuh, udah gitu saya mikir hukum di Indonesia ini hukum apa ya sekarang," ujar Megawati.

Saya sampai mikir gini, anak orang meninggal meskipun prajurit, apa karena nilainya hanya prajurit (lalu dibunuh seenaknya)," ucap Megawati.

Seharusnya, kata Megawati, Ferdy Sambo dapat berpikiran jernih sejak awal sehingga tak terjadi pembunuhan seperti ini.

"Saya nggak ngerti cara mikirnya Sambo itu, apa menurutnya nggak akan ketahuan (apa yang dia lakukan itu)," kata Megawati.

FS Lolos Hukuman Mati

Diketahui, permohonan kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo diterima MA.

MA pun menganulir vonis mati terhadap Ferdy Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Ferdy Sambo sebelumnya mengajukan banding ke PT DKI Jakarta atas vonis mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan atas perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Namun upaya itu ditolak, PT DKI Jakarta justru menguatkan putusan hukuman mati kepada Ferdy Sambo.

Pelaku pembunuhan sesama anggota polisi ini pun kemudian mengajukan permohonan kasasi ke MA.

Hingga akhirnya permohonan tersebut diterima dan dianulir menjadi penjara seumur hidup pada Selasa (8/8/2023).

Dikutip dari kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, kasasi nomor 813 K/Pid/2023, 816 K/Pid/2023, 814 K/Pid/2023 dan 815 K/Pid/2023 ini, mengerahkan lima Hakim Agung.

Adapun sidang tersebut dipimpin Suhadi dan empat hakim anggota, yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

(*/Tribun-Medan.com)

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter  

 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com

Sumber: Warta kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved