Pencopotan Jabatan
Gugat Bupati Deliserdang, Mantan Kadis Kesehatan Menang di PTUN
Mantan Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Deliserdang, dr Ade Budi Krista berhasil mengalahkan Bupati Deliserdang atas pemecatan sepihak
TRIBUN-MEDAN.COM,DELISERDANG- Mantan Kepala Dinas Kesehatan Deliserdang, dr Ade Budi Krista akhirnya mengalahkan Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan atas pemecatan sepihak yang dialaminya.
Ade menang usai gugatannya dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Setelah kalah digugat anak buahnya, Bupati Deliserdang pun melakukan upaya banding.
Informasi dihimpun, perkara dr Ade Budi Krista di PTUN Medan ini sudah diputus pada 8 Agustus lalu.
Baca juga: Kadis Kesehatan Sebut Lebih Rendah dari Perkiraan, 34 Jemaah Haji Asal Sumut Meninggal Dunia
Dalam putusannya, hakim yang diketuai oleh Muhammad Yunus Tazryan, didampingi hakim anggota Dharma S.B Purba dan Debora D.R. Paparat mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Kuasa Hukum dr Ade, Dr Redyanto Sidi bersama Tim Ramadianto dan M Khadafi mengatakan, kemenangan gugatan kliennya menunjukkan bahwa pemecatan sepihak yang dilakukan Bupati Deliserdang tidak sah.
"Alhamdulillah, kami bersyukur karena hal tersebut jelas menunjukkan adanya kesewenangan hukum yang dilakukan oleh Bupati Deliserdang kepada dr Ade.
Atas keadilan tersebut, kami sampaikan terima kasih kepada majelis hakim PTUN Medan," kata Redyanto, Selasa (22/8/2023).
Redyanto menambahkan, kliennya telah berulang kali menegaskan bahwa gugatan yang diajukan bukan untuk menuntut jabatan.
Baca juga: 34 Jemaah Haji Asal Sumut Meninggal Dunia, Kadis Kesehatan Sebut Lebih Rendah dari Perkiraan
Akan tetapi, kliennya ingin membuktikan ada kezaliman yang dilakukan padanya oleh pimpinan Pemkab Deliserdang.
"(Harapannya) ini agar menjadi proses pembelajaran bagi Pemerintah Kabupaten Deliserdang agar mengikuti prosedur, dan khususnya kepada semua ASN di Deliserdang agar menyadari haknya sebagai aparat pemerintah," ucap Redyanto.
Ia menambahkan, pada masa dr Ade menjabat sebagai Kadis Kesehatan, Dinkes Deliserdang meraih berbagai prestasi dan penghargaan, baik tingkat pusat maupun daerah.
Redyanto sempat memaparkan prestasi dr Ade, diantaranya penanganan stunting terbaik, Penghargaan STBM (Sanitasi Total Berbasis Masyarakat), penghargaan untuk Puskesmas di berbagai program, seperti program penanganan tuberculosis, pencapaian Standar Pelayanan Minimal dan Indeks Keluarga Sehat.
Baca juga: Kadis Kesehatan Sumut Komplain Dugaan Korupsi Pengadaan Obat Mencuat: Tak Ku Sangka Sejahat Itu
"Juga peningkatanan puskesmas menjadi rumah sakit. Sehingga Deliserdang mempunyai tiga rumah sakit daerah," kata Redyanto.
Ia mengatakan, di bidang pelayanan kesehatan kepada masyarakat, puskesmas juga mendapat penghargaan di berbagai kategori dari BPJS Kesehatan dan Ombudsman Sumatera Utara.
"Yang dituntut klien kami bukan soal jabatannya, tetapi penjatuhan hukuman disiplin berat yang sewenang-wenang seolah-olah tidak berjasa selama menjadi Kadis. Selama ini dr Ade memberikan kinerja terbaik untuk Pemkab Deliserdang. Bahkan Deliserdang menjadi salah satu daerah yang pertama mencapai level satu hijau pada saat pandemi Covid 19, semua puskesmas telah BLUD dan banyak prestasi lainnya," kata Redyanto.
Baca juga: Inspektorat Telah Ingatkan Kadis Kesehatan, Dugaan Korupsi Proyek Kantin Rp 2 Miliar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/dr-Ade-Budi-Krista-Ashari-Tambunan.jpg)