Caleg DPR RI
Tiga Mantan Wali Kota Medan Berebut Kursi DPR RI, Dua Orang Pernah Terjerat Korupsi
Tiga mantan Wali Kota Medan kini akan bertarung menduduki kursi DPR RI. Ketiganya adalah Abdillah, Rahudman dan Akhyar
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Memasuki tahun politik, tiga mantan Wali Kota Medan kini memperebutkan kursi DPR RI.
Adapun ketiga mantan Wali Kota Medan itu diantaranya Abdillah, Rahudman Harahap dan Akhyar Nasution.
Menurut informasi yang dihimpun Tribun-medan.com, bahwa ketiga mantan Wali Kota Medan ini akan bertarung untuk daerah pemilihan (Dapil) Sumut I.
Dapil Sumut I meliputi empat Kabupaten/Kota, yakni Medan, Deliserdang, Serdangbedagai dan Tebingtinggi.
Rahudman Harahap dan Abdillah akan maju dari Partai Nasdem.
Rahudman Harahap berada di nomor urut 4.
Sementara Abdillah, di nomor urut 5.
Untuk Akhyar Nasution, mantan kader PDI Perjuangan itu sekarang maju dari Partai Demokrat.
Dua mantan Wali Kota Medan Terjerat Korupsi
Bagi masyarakat Kota Medan, sosok Abdillah, Rahudman Harahap dan Akhyar Nasution sudah tidak asing lagi.
Namun, dari tiga calon anggota legislatif tersebut, dua diantaranya pernah terjerat kasus korupsi.
Abdillah ketika menjabat sebagai Wali Kota Medan terjerat dua kasus korupsi sekaligus.
Adapun kasus korupsi itu yakni pengadaan mobil pemadam kebakaran dengan merek Morita pada tahun 2005 serta kasus penyalahgunaan APBD Pemerintah Kota Medan 2002-2006.
Pada kasus pertama, Abdillah dinilai terbukti melakukan pengadaan tanpa melalui proses lelang yang resmi.
Dia dan wakilnya, Ramli, bersama-sama menyetujui pengadaan tanpa seleksi hingga menentukan harga dan pemenang sendiri.
Sementara itu, pada kasus kedua yang menjeratnya, Abdillah dinilai terbukti melakukan korupsi dana daerah hingga Rp 50,58 miliar selama periode 2002-2006.
Dana puluhan miliar itu digunakannya untuk keperluan pribadi dan nondinas, seperti menjamu tamu pribadi, pembelian telepon seluler, pembelian lampu kristal, dan tiket pesawat.
Abdillah disebutkan menutupi hal tersebut dengan sepakat membuat laporan pertanggungjawaban yang menggunakan data, proposal, serta kuitansi fiktif.
Pada pengadilan tingkat pertama di PN Medan, (22/9/2008), Abdillah divonis 5 tahun penjara.
Dalam proses banding hingga inkracht di Mahkamah Agung, (14/7/2009), hukumannya menjadi 4 tahun penjara.
Sementara itu, mantan Wali Kota Medan periode 2009-2010, Rahudman Harahap, juga terjaring kasus korupsi.
Rahudman menjalani hukuman 5 tahun penjara karena dinilai terbukti menyalahgunakan wewenang dalam penggunaan Dana Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintahan Desa Kabupaten Tapanuli Selatan 2005 sebesar Rp 1,5 miliar.
Kasus yang menjeratnya ini terjadi saat dirinya menjabat sebagai Pj Sekda Tapsel.
Awalnya, Rahudman sempat divonis tidak bersalah pada Pengadilan Tipikor di PN Medan pada 15 Agustus 2013.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) waktu itu menyayangkan vonis bebas dari hakim lalu mengajukan kasasi.
Tujuh bulan setelah itu, Mahkamah Agung melalui majelis hakim yang terdiri dari Mohammad Askin, MS Lumme, dan Artidjo Alkostar, pun mengabulkan permohonan JPU.
Sosok Abdillah
Drs. H. Abdillah, SE, Ak, MBA merupakan wali kota Medan dari tahun 2000 hingga 2008.
Abdillah seharusnya bertugas selama dua periode, periode pertama pada tahun 2000 hingga 2005 dan periode kedua 2005 hingga 2010.
Namun, pada Mei 2008, Abdillah diberhentikan setelah selama hampir setengah tahun ditahan kepolisian karena tuduhan kasus korupsi.
Wakil wali kotanya pada periode pertama adalah Maulana Pohan. Namun, pada periode kedua, Maulana Pohan maju sebagai tandingannya.
Pada periode kedua, Abdillah menggandeng Sekretaris Daerah Kota Medan H. Ramli, MM sebagai wakilnya.
Selama menjabat sebagai wali kota Medan, Abdillah sukses dalam pembangunan berbagai proyek, diantaranya penataan dan pembangunan kota.
Salah satu proyeknya yakni papan iklan dan proyek lampu hias kota pernah menjadi kontroversi.
Selain itu, ia juga menyetujui pembangunan berbagai pusat perbelanjaan modern dan pusat jajan Kesawan Square, sebuah pusat jajan di tengah kota yang dinilai cukup berhasil.
Tak hanya itu, mengkomersilkan sebagian dari Lapangan Merdeka Medan untuk dibangun tempat nongkrong, Merdeka Walk juga merupakan salah satu kebijakan Abdillah.
Namun, saat itu, kebijakannya itu menuai banyak kritikan dari berbagai pihak. Tetapi, kebijakannya tersebut di kemudian hari mendapat acungan jempol, karena hal itu ternyata menghidupkan geliat kota di malam hari.
Pada akhir Mei 2007, Abdillah resmi dinyatakan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dengan merek Morita senilai Rp12 miliar. Saat itu Abdillah dinilai terbukti melakukan pengadaan tanpa melalui proses lelang yang resmi.
Dia dan wakilnya, Ramli, bersama-sama menyetujui pengadaan tanpa seleksi hingga menentukan harga dan pemenang sendiri.
Ia ditahan pada 2 Januari 2008. Pada akhir Mei, ia diberhentikan dari jabatannya sebagai wali kota setelah dimulainya persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, pada kasus kedua yang menjeratnya, Abdillah dinilai terbukti melakukan korupsi dana daerah hingga Rp 50,58 miliar selama periode 2002-2006.
Dana puluhan miliar itu digunakannya untuk keperluan pribadi dan nondinas, seperti menjamu tamu pribadi, pembelian telepon seluler, pembelian lampu kristal, dan tiket pesawat.
Abdillah disebutkan menutupi hal tersebut dengan sepakat membuat laporan pertanggungjawaban yang menggunakan data, proposal, serta kuitansi fiktif.
Pada 22 September 2008, ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyalahgunaan APBD dan divonis 5 tahun penjara.
Dalam proses banding hingga inkracht di Mahkamah Agung, (14/7/2009), hukumannya dipotong menjadi 4 tahun penjara.
Abdillah lahir di Medan, 19 Mei 1955. Sebelum menjabat sebagai wali kota Medan, Abdillah adalah seorang pengusaha dalam bidang konstruksi. Saat menjabat sebagai wali kota ia juga menjabat sebagai Ketua Umum klub sepak bola PSMS Medan.
Sosok Rahudman Harahap
Rahudman Harahap adalah mantan Wali Kota Medan periode 2010-2015.
Rahudman Harahap lahir di Gunungtua pada 21 Januari 1959.
Sebelum menjabat sebagai Wali Kota Medan, Rahudman Harahap merupakan Pejabat Wali Kota Medan selama lima bulan sejak 22 Juli 2009.
Kala itu, Rahudman Harahap mengisi kekosongan jabatan akibat dinonaktifkan Abdillah dari tugasnya sebagai Wali Kota Medan.
Selain itu, Rahudman Harahap anak ketiga dari lima bersaudara dan satu-satunya anak laki-laki pasangan Alm H Tongko Imom Harahap dan Almh Hj Tonggol Siregar.
Rahudman Harahap lulus dari SD Negeri Padangsidempuan pada tahun 1974 dan SMA Negeri Padangsidempuan pada 1977.
Rahudman Harahap kemudian mendaftar sebagai Pegawai Negeri Sipil golongan II/a dengan pangkat Pengatur Muda pada tahun 1981.
Riwayat Jabatannya
Selain itu, pada 1985, Rahudman Harahap naik pangkat menjadi II/B dan melanjutkan pendidikan dalam jurusan Tata Praja di IIP Jakarta dan lulus tahun 1989.
Lalu pada 1990, Rahudman Harahap diangkat menjadi Sekretaris Kecamatan Siantar Barat dan beberapa tahun kemudian jadi camat.
Pada tahun 1997, Rahudman Harahap menjadi Kepala Dinas Pasar Pematangsiantar.
Dua tahun kemudian menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan Tapanuli Selatan.
Tahun 2003, ia meraih gelar Magister Manajemen dari Universitas Islam Sumatra Utara.
Tahun 2008, Rahudman diangkat sebagai Asisten Pembinaan Hukum dan Sosial di Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sumatra Utara.
Dan terakhir sebelum menjadi Penjabat Wali Kota, ia bertugas sebagai Asisten Administrasi Hukum dan Aset di Setda Sumatra Utara.
Sosok Akhyar Nasution
Akhyar Nasution merupakan anak Medan kelahiran 21 Juli 1966.
Ia lulusan SMA Negeri 3 Medan dan meraih gelar sarjana dari Fakultas Fisika Universitas Sumatra Utara. Kiprahnya di dunia politik terbilang cukup lama.
Karier politik Akhyar Nasution dimulai dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.
Akhyar Nasution telah menjadi Kader PDIP sejak tahun 1994. Akhyar Nasution merupakan lulusan Sekolah Guru Kader Utama PDIP angkatan IV pada tahun 2012 di Kulonprogo, Yogyakarta.
Tercatat Akhyar pernah terpilih sebagai anggota DPRD Kota Medan 1999-2004.
Pada Pilwako Medan 2015, ia ditunjuk sebagai calon Wakil Wali Kota Medan mendampingi Dzulmi Eldin.
Kemudian di tahun 2019, Akhyar naik kelas sebagai plt Wali Kota Medan, setelah Dzulmi Eldin ditangkap KPK.
Romansa Akhyar Nasution dengan PDIP akhirnya berakhir di Pilkada Medan 2020.
Akhyar yang sebelum berharap didukung PDIP sebagai Calon Wali Kota Medan harus gigit jari setelah partai berlambang banteng tersebut memilih menantu Jokowi, Bobby Nasution.
Keputusan PDIP mengundang kekecewaan Akhyar hingga mencoba merayu dukungan dari partai lain.
Hasilnya, Akhyar Nasution mengantongi dukungan dari Partai Demokrat dan PKS di Pilkada Medan.
Dukungan kedua partai tersebut dibayar mahal Akhyar Nasution dengan meninggalkan Partai PDIP dan berlabuh ke Partai Demokrat.
Sementara, kader PKS Salman Alfarisi didapuk mendampingi Akhyar Nasution sebagai Calon Wali Kota Medan.
Dipecat PDI Perjuangan
Akhyar Nasution merupakan salah satu kader senior di PDI Perjuangan yang bergabung di partai berlambang banteng tersebut sejak tahun 1994.
Selanjutnya, Akhyar Nasution mulai dipercaya sebagai pengurus PDI Perjuangan sejak tahun 1995.
Jelang Pilkada 2020, romansa Akhyar bersama PDI Perjuangan akhirnya berakhir tragis.
Akhyar Nasution dipecat PDI Perjuangan karena melawan putusan partai dengan nekat maju sebagai Calon Wali Kota Medan bersama Salman Alfarisi.
Jadi Plt Wali Kota Medan Usai Dzulmi Eldin Ditangkap KPK
Akhyar Nasution sebelumnya menjabat sebagai Wakil Wali Kota Medan mendampingi Dzulmi Eldin.
Dzulmi-Akhyar terpilih sebagai Wali Kota dan Wali Kota Medan di Pilkada Medan 2020 lalu.
Sejak tahun 2019, Akhyar Nasution resmi diangkat menjadi plt Wali Kota Medan di tahun 2019 setelah Dzulmi Eldin terjaring operasi tangkap tangan KPK.
Pascadilantik, Akhyar Nasution meminta kepada seluruh jajarannya di Pemko Medan untuk bekerja bersih.
Dia berharap kejadian serupa tidak terulang kembali di masa kepemimpinannya.
"Mulai saat ini mari kita memotivasi diri untuk bekerja dengan bersih dan melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya. Apabila ada yang berani nakal dalam menjalankan tugas, tanggung sendiri risikonya nanti," kata Akhyar Nasution.
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/tiga-mantan-Wali-Kota-Medan.jpg)