Gaji PNS
Daftar Gaji PNS dari Golongan I hingga IV setelah Presiden Jokowi Naikkan Besaran 8 hingga 12 Persen
Dengan adanya kenaikan 8 persen tersebut, maka PNS akan mendapatkan tambahan gaji pokok (gapok) rata-rata sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu/bulan
|
Editor:
Randy P.F Hutagaol
Presiden berharap, pelayanan masyarakat yang semakin baik dan birokrasi yang semakin efisien dan profesional akan mendorong pertumbuhan ekonomi.
"Diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," ucap Jokowi.
(cr10/Tribun-Medan.com)
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Berita Terkait: #Gaji PNS
| Berita Terbaru soal Kenaikan Gaji PNS, Gaji Naik 12 Persen?Besaran Gaji ASN saat Ini Sesuai Golongan |
|
|---|
| Rincian Gaji ASN/PNS saat Ini, Bocoran soal Kenaikan Gaji Dijawab Menteri Keuangan Purbaya |
|
|---|
| Besaran Gaji PNS Lulusan SMA dan SMK Sederajat, Gaji Ke 13 Cair Hari Ini |
|
|---|
| Daftar Gaji Terbaru PNS dan PPPK Berlaku Maret Sesuai Kenaikan Gaji 8 Persen |
|
|---|
| Besaran Gaji CPNS 2024, Berikut Rinciannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Soal-Kenaikan-Gaji-PNS-dan-pensiunan.jpg)