Gaji PNS
Daftar Gaji PNS dari Golongan I hingga IV setelah Presiden Jokowi Naikkan Besaran 8 hingga 12 Persen
Dengan adanya kenaikan 8 persen tersebut, maka PNS akan mendapatkan tambahan gaji pokok (gapok) rata-rata sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu/bulan
Tayang: | Diperbarui:
Editor:
Randy P.F Hutagaol
Presiden berharap, pelayanan masyarakat yang semakin baik dan birokrasi yang semakin efisien dan profesional akan mendorong pertumbuhan ekonomi.
"Diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," ucap Jokowi.
(cr10/Tribun-Medan.com)
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Soal-Kenaikan-Gaji-PNS-dan-pensiunan.jpg)