Berita Persidangan

Jadi Kurir Sabu 27 Kilorgam, Lukman Dituntut Pidana Mati

Lukman (25) dituntut pidana mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 27 kilogram.

|
TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Terdakwa Lukman saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (21/8/2023). 

Didalam mobil tersebut adalah petugas Polda Sumut yaitu saksi Dedi Candra Damanik, saksi Budi Syahputra dan saksi Bagus Dwi Gangga Wardana yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat yang dipercaya mengetahui bahwa terdakwa membawa narkotika jenis sabu didalam mobil Mobil Toyota Kijang Innova warna hitam dengan plat terpasang BL 1137 ZH dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

"Dari dalam Mobil Toyota Kijang Innova warna hitam dengan plat terpasang BL 1137 ZH yang dikendarai oleh terdakwa petugas kepolisian menemukan dua buah karung yang berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik Berwarna Hijau bertuliskan Yushan, yang kemudian karung / goni plastik yang kedua dibuka dan didapat atau berisi 5 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik Berwarna Hijau bertuliskan Yushan dan semuanya narkotika jenis sabu tersebut berjumlah 27 bungkus," urai Jaksa.

Lalu petugas Ditresnarkoba Polda Sumut kembali menginterogasi terdakwa kemana kau bawa sabu ini? dan terdakwa jawab ke rumahku, nanti ada orang yang mau mengambilnya.

Selanjutnya petugas Ditresnarkoba Polda Sumut membawa terdakwa berikut mobil yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut ke rumah terdakwa ke Jalan Perjuangan Komplek Elite 1 No. B16, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan tersebut untuk menunggui orang yang akan datang menjemput narkotika jenis sabu tersebut.

Namun orang yang akan menjemput narkotika jenis sabu tersebut tak kunjung menghubungi atau datang untuk menjemput sabu tersebut.

"Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti berupa 27 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik berwarna hijau bertuliskan Yushan dengan berat keseluruhannya seberat 27.000 gram netto di bawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," bebernya.

(cr28/tribun-medan.com)

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter  

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved