Berita Persidangan

Jadi Kurir Sabu 27 Kilorgam, Lukman Dituntut Pidana Mati

Lukman (25) dituntut pidana mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 27 kilogram.

|
TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Terdakwa Lukman saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (21/8/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Lukman (25) dituntut pidana mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 27 kilogram.

Saat dikonfirmasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina mengatakan, bahwa dirinya telah membacakan nota tuntutan terhadap terdakwa dalam persidangan dihadapan Majelis hakim yang diketuai Dahlan Tarigan.

"Sudah, kita tuntut pidana hukuman mati bang," kata JPU Rahmi, Senin (21/8/2023).

Dalam nota tuntutannya, Rahmi menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Menurutnya, hal memberatkan, terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.

"Tidak ada hal meringankan," ucap Rahmi.

Selanjutnya, persidangan ditunda hingga pekan depan dalam agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

Dalam dakwaanya, JPU Maria mengatakan, bahwa perkara ini berawal pada bulan April 2023 orang bernama Twily agam menghubungi terdakwa melalui aplikasi whatsappnya nomor 0821 8004 0138 kenomor whatsapp terdakwa 085280800897, menawarkan pekerjaan untuk menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu dan disetujui oleh terdakwa.

"Kemudian pada hari Senin tanggal 8 Mei 202, ketika terdakwa berada di Bireun - Aceh Utara Twily Agam menghubungi terdakwa melalui aplikasi whatsapp nomor 0821 8004 0138 kenomor Handphone terdakwa Merek Samsung Galaxy warna Putih tipe SCV41 dengan nomor 085280800897 menyuruh terdakwa ke Medan datang ke untuk menjemput Narkotika jenis Sabu ke Medan yang mana terdakwa dijanjikan upah Rp 100 jika sabu tersebut berhasil terdakwa serahkan kepada pembelinya, dan disetujui oleh terdakwa," kata JPU.

Lalu Twily Agam memberi terdakwa ongkos ke Medan dengan mengirim uang Rp 500 ke rekening Bank BCA milik terdakwa Nomor Rekening 8205378789, selanjutnya terdakwa berangkat dari Aceh Bireun malam hari menuju Medan dengan menaiki bus dan tiba di Medan pagi hari nya.

Pada hari Selasa tanggal 9 Mei 2023 sekira pukul 16.00 Wib, Twily Agam menghubungi terdakwa melalui aplikasi whatsaap dan mengatakan kalau ngak jadi hari ini mungkin besok, dan terdakwa jawab baik bang, dan Twily Agam mengatakan stand by aja, hapenya jangan sampai mati, dan terdakwa jawab baik.

Keesokan harinya, Twily Agam menghubungi terdakwa dan mengatakan nanti ada menghubungi kau kodenya kosong tiga kemana kau jemput sabunya ikuti saja kata orang itu, lalu terdakwa tanya kemana sabunya saya bawa..?, lalu Twily Agam menjawab kau bawa aja sabunya kerumahmu, nanti ada orang menghubungi kau pake nomor baru dan kasi tau alamat rumahmu biar dijemput sabu didalam mobil itu.

"Tak lama kemudian seseorang menghubungi terdakwa melalui handphone 0821 8531 9013 ke Handphone Merek Samsung warna Hitam tipe CE0168 dengan nomor 087761039405 milik terdakwa , dan mengatakan halo angkanya bang, dan terdakwa jawab kosong tiga, dan bertanya bang dimana, lalu terdakwa jawab aku di Jalan binjai mau kerja, dan laki-laki tersebut mengatakan kau datang kebinjai nanti kalau sudah sampai kebinjai telepon saya, dan dimana kau tau binjai, dan terdakwa jawab super mall saja, dan orang yang menelpon tersebut bilang ya sudah nanti saya telepon," ucapnya.

Setelah sampai terdakwa dipintu masuk super mall terdakwa dihubungi seseorang dan mengatakan abang dimana, dan terdakwa jawab saya tunggu didepan gerbang masuk super mall, lalu seseorang tersebut mengatakan nanti jika ada mobil innova warna hitam berhenti di depan gerbang kamu langsung masuk, dan tidak berapa lama kemudian datang seorang laki-laki dengan mengendarai Mobil Toyota Kijang Innova warna hitam dengan plat terpasang BL 1137 ZH, dan terdakwa pun langsung masuk kedalam mobil tersebut kemudian laki- laki tersebut pergi meninggalkan terdakwa.

Selanjutnya terdakwa pun mengambil alih mobil tersebut dan pergi mengendarai mobil tersebut dengan membawa narkotika jenis sabu didalam mobil tersebut menuju arah Medan, namun ketika terdakwa sampai di Jalan Soekarno-Hatta Km.19, Kelurahan Sumber Mulyorejo, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai tepatnya dipersimpangan Jalan lampu Merah, pada saat lampu merah menyala tiba-tiba ada mobil menyalip dan berhenti didepan mobil yang dikendarai oleh terdakwa.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved