Pungli

9 Kepala Sekolah Dasar di Medan Lakukan Pungli, Disdik Sembunyikan Identitas dan Belum Dipecat

Dinas Pendidikan Kota Medan menyebut ada sembilan kepala sekolah dasar melakukan pungli ke orangtua siswa

Editor: Array A Argus
Dok. Pemko Medan
Kepala Dinas Pendidikan Medan, Laksamana Putra Siregar, di Kota Medan, Senin (26/12/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Dinas Pendidikan Kota Medan menyatakan ada sembilan kepala sekolah dasar (SD) yang melakukan pungli (pungutan liar) ke orangtua siswa.

Adapun modusnya, ke sembilan kepala sekolah dasar itu memintai uang dengan dalih pembuatan aplikasi elektronik rapor atau e-rapor.

Padahal, aplikasi e-lapor ini sudah difasilitasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi secara gratis. 

"Mereka (sembilan kepala sekolah dasar) sudah selesai diperiksa Inspektorat Kota Medan," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Laksamana Putra Siregar, Sabtu (19/8/2023).

Baca juga: Lurah Sari Rejo Diduga Pungli ke Pengemudi Becak Sampah, Ancam tak Boleh Bongkar Kalau tak Setor

Meski sudah terbukti terang-terangan melakukan pungli, tapi Dinas Pendidikan Kota Medan masih menyembunyikan identitas para kepala sekolah dasar yang nakal itu.

Bahkan, sampai saat ini, ke sembilan kepala sekolah dasar yang melakukan pungli itu belum dipecat. 

"Karena ini masih dalam tahap pemeriksaan, nanti setelah selesai pemeriksaan dan penetapan sanksi akan kita kabarkan," katanya.

Laksamana berjanji, dalam minggu ini sanksinya akan diumumkan. 

"Tingkat kesalahan mereka berbeda-beda. Ada yang mengkoordinir, menerima, dan sebagainya," kata Laksamana.

Baca juga: Bobby Nasution Akan Panggil Lurah Sari Rejo, Diduga Lakukan Pungli ke Pengemudi Becak Sampah

Namun, sambungnya, untuk hukuman disiplin para kepala sekolah dasar ini sudah ditandatangani oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution. 

"Mengenai kutipannya berapa, dan mereka lakukan sosialisasi kapan dan dimana, nanti kami informasikan. Pastinya hukuman disiplin kepada mereka sudah ada dan telah ditanda tangani oleh Wali Kota," tegasnya.

Laksamana juga mengatakan, saat ini ia bersama Wali Kota Medan sudah membentuk tim ad-hoc yang berisikan Inspektorat, BKPSDM, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan.

"Tim ad-hoc itu akan mengkaji hukuman disiplin apa yang akan diterima oleh 9 kepsek tersebut sesuai dengan PP No 94 Tahun 2020," pungkasnya. 

Tiga SMP Juga Lakukan Pungli

Beberapa waktu lalu,

Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Laksamana Putra Siregar mengatakan ada tiga SMP di Kota Medan yang dilaporkan melakukan pungli (pungutan liar) saat pelaksanaan Pendaftara Peserta Didik Baru (PPDB).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved