BEDA NASIB! Jokowi Naikkan Gaji PNS 8 Persen tapi Pemerintah Pikir pikir soal Upah Buruh

Secara resmi Presiden Joko Widodo mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 8 persen.

TRIBUN-MEDAN.com - Secara resmi Presiden Joko Widodo mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 8 persen.

Tak hanya itu, gaji penisunan pun disebut ikut naik menjadi 12 persen.

Namun kondisi ini berbanding terbalik dengan pemerintah Indonesia yang masih berpikir soal kenaikan upah buruh.

Informasi soal kenaikan gaji PNS disampaikan Jokowi dalam pidato kenegaraan menyambut Hari Ulang Tahun ke-78 RI.

Dalam pidatonya, Jokowi menyebut kenaikan gaji itu diberikan untuk reformasi birokrasi dan perbaikan kesejahteraan ASN.

Namun kondisi ini berbanding terbalik dengan kenaikan upah buruh.

Terlebih ribuan buruh telah melakukan demo pada Kamis (10/8/2023).

Dalam aksi tersebut, salah satu tuntutan para buruh yakni kenaikan upah.

Sayangnya, tuntutan tersebut sempat ditolak oleh pemerintah pada Maret 2023.

Presiden Partai Buruh Saiq Iqbal pun menyebut bahwa Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah sebagai renternir.

Pasalnya, Ida Fauziah memberikan kebijakan yang memperbolehkan pengusaha padat karya orientasi ekspor memotong gaji pekerja hingga 25 persen.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved