Kemenaker Umumkan UMP-UMK 2024 Bulan Ini, Kota Medan Belum Pasti Naik atau Tidak

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 paling lambat akan ditetapkan dan diumumkan pada 30 November.

TRIBUN MEDAN/RECHTIN HANI RITONGA
Aliansi Serikat Buruh Sumatera Utara kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Senin (15/8/2022). Seratusan buruh dan pekerja yang terdiri dari berbagai serikat buruh menuntut pencabutan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 dan kenaikan upah minimum provinsi sebesar delapan persen. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengatakan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 akan ditetapkan dan diumumkan paling lambat 21 November 2023.

Sementara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 paling lambat akan ditetapkan dan diumumkan pada 30 November.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan Ilyan Chandra Simbolon mengatakan, pihaknya sudah mengetahui informasi tersebut. Akan tetapi untuk Juknis mengenai pengumuman dari Kemenaker, belum diterima pihaknya.

"Sudah tahu informasi itu. Tapi sejauh ini kita belum menerima dan masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Disnaker Pemprov Sumut ataupun Kemenaker," jelasnya Kepada Tribun Medan, Rabu (8/11/2023).

Disinggung apakah tahun 2024 mendatang UMK Medan akan kembali naik seperti di tahun lalu, Ilyan mengatakan, belum bisa memastikan hal tersebut. "Belum bisa memastikan, karena itu tadi juknis belum kami terima. Kalau juknis sudah diterima baru nanti akan dirapatkan dengan Dewan Pengupahan Kota," jelasnya.

Menurutnya untuk kenaikan UMK akan melewati alur yang cukup panjang. "Setelah rapat dengan Dewan Pengupahan, Baru kita serahkan ke Pak Wali Kota Medan, kemudian Pak Wali akan mengajukan ke Gubernur," jelasnya.

Ilyan menerangkan, kenaikan UMK ini tidak selalu setiap tahun bisa dilakukan. Ada beragam kategori dari Kemenaker agar UMK bisa naik.

"Makanya ini kita lihat dulu kategori dan juknis nya seperti apa. Tapi jika ada peluang bisa menaikkan UMK, tentu Pemko Medan akan mencoba mengajukannya," jelasnya.

Baca juga: Revitalisasi Gedung Warenhuis Medan Masih Pada Tahap Pemasangan Pondasi

Seperti tahun lalu dikatakan Ilyan, UMK Kota Medan naik 7 Persen dari yang sebelumnya.

"Itu karena kita masuk dalam kategori dan juknis yang ditetapkan Kemenaker. Pastinya pemerintah juga ingin masyarakatnya sejahtera," pungkasnya.

Untuk diketahui, pemerintah menetapkan kenaikan UMP 2023 di bawah 10 persen melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menyatakan bahwa kenaikan UMP 2023 tidak boleh lebih dari 10 persen.

Adapun, penyesuaian nilai upah minimum 2023 dihitung dengan formula mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Kenaikan UMP 2023 berbeda-beda di setiap provinsi. Provinsi dengan kenaikan UMP terendah yaitu Papua Barat 2,6 persen, sedangkan kenaikan tertinggi terjadi di Sumatra Barat yakni 9,15 persen. (cr5/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved