Berita Viral

Sudah Ada Sejak Zaman Kerajaan, Inilah Sejarah dan Makna Bendera Merah Putih Indonesia

Indonesia dan Monako memiliki warna bendera yang sama, yaitu Merah dan Putih. Namun meski terlihat sama, jika dilihat secara teliti, keduanya ternyat

|
Editor: Liska Rahayu
Warta Kota/henry lopulalan
PENGUKUHAN PASKIBRAKA - 37 Anggota Paskibraka 2016 yang bertugas untuk pengibaran Bendera Sangsangka Merah Putih dalam upacara HUT Kemerdekaan RI ke-71 berikrar di hadapan Presiden RI Joko Widodo, Senin (15/8/2016) di Istana Negara, Jakarta Pusat. 

Tata tata penggunaan Bendera Merah Putih

Upacara peringatan pengibaran bendera Merah Putih pertama di Maluku berlangsung di desa Hitu Mesing, kecamatan Leihitu, kabupaten Maluku Tengah, Selasa (27/12/2022)(Humas Pemprov Maluku)

Masyarakat juga harus memahami tata cara penggunaan Bendera Merah Putih sebagaimana diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009.

Pada Pasal 13, disebutkan bahwa Bendera Merah Putih harus:

  • Dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Merah Putih
  • Dipasang pada tali dikaitkan pada sisi dalam kibaran Bendera Merah Putih
  • Bendera Merah Putih yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata.

Ukuran Bendera Merah Putih

Tidak hanya soal tata cara pengibaran atau pemasangan, masyarakat juga perlu memahami penggunaan Bendera Merah Putih sesuai ukurannya.

Dalam hal ini, ukuran Bendera Merah Putih diatur dalam Pasal 4 UU Nomor 24 Tahun 2009.

Disebutkan pada Pasal 4 ayat (1), Bendera Sang Merah Putih berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.

Bendera tersebut juga harus dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.

Di sisi lain, penggunaan Bendera Merah Putih sesuai ukurannya diatur dalam Pasal 4 ayat (3).

Simak penjelasannya di bawah ini:

  • 200 cm x 300 cm untuk pengguna di lapangan Istana Kepresidenan
  • 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum
  • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di dalam ruangan
  • 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil presiden dan wakil presiden
  • 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara
  • 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum
  • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal
  • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api
  • 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara
  • 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.

Larangan saat memasang Bendera Merah Putih

Perlu diingat bahwa Bendera Merah Putih adalah simbol negara sehingga perlu dijaga kehormatannya.

Ada beberapa larangan yang harus diketahui masyakat ketika mengibarkan atau memasang Bendera Merah Putih sebagaimana diatur dalam Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009.

Berikut penjelasannya:

  • Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara
  • Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial
  • Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam
  • Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara
  • Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

(*/Tribun-Medan.com)

disclaimer

Judul artikel ini telah kami revisi dan sebagian artikel telah kami hilangkan karena sumber aslinya dipermasalahkan oleh pihak lain.

Demikian, Redaksi Tribun Medan memohon maaf atas ketidaknyaman tersebut.

 

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter  

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved