Berita Viral

Sudah Ada Sejak Zaman Kerajaan, Inilah Sejarah dan Makna Bendera Merah Putih Indonesia

Indonesia dan Monako memiliki warna bendera yang sama, yaitu Merah dan Putih. Namun meski terlihat sama, jika dilihat secara teliti, keduanya ternyat

|
Editor: Liska Rahayu
Warta Kota/henry lopulalan
PENGUKUHAN PASKIBRAKA - 37 Anggota Paskibraka 2016 yang bertugas untuk pengibaran Bendera Sangsangka Merah Putih dalam upacara HUT Kemerdekaan RI ke-71 berikrar di hadapan Presiden RI Joko Widodo, Senin (15/8/2016) di Istana Negara, Jakarta Pusat. 

Kerajaan Majapahit yang berpusat di Jawa Timur menjadikan sebagai lambang kebesaran pada ke-13 hingga ke-16.

Sebelumnya Kerajaan Kediri sudah menggunakan warna merah putih sebagai panji kerajaan. B

Bahkan bendera perang Sisingamangaraja IX dari tanah Batak memakai warna merah putih.

Pada awal abad ke-20 di bawah kekuasaan Belanda, para pelajar dan kaum nasionalis menggunakan bendera yang dinamakan sang merah putih.

Setelah Perang Dunia II dan Indonesia merdeka, mulai menggunakan bendera merah putih sebagai bendera nasional.

Bendera merah putih pertama kali dikibarkan di Indonesia pada 17 Agustus 1945 saat proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia.

Puluhan pelajar SMA sedang berjalan sambil membawa bendera merah putih sepanjang 150 meter di Kota Medan, Selasa (13/9/2022) sore. Kirab Merah Putih mengangkat tema Menjaga Keharmonisan Menjunjung Tinggi Toleransi itu diikuti oleh anggota TNI, Polri, Pelajar, Pemuka Agama, Ormas, dan Masyarakat Umum dengan rute dari Istana Maimun menuju Taman Makam Pahlawan Bukit Barisan.
Puluhan pelajar SMA sedang berjalan sambil membawa bendera merah putih sepanjang 150 meter di Kota Medan, Selasa (13/9/2022) sore. Kirab Merah Putih mengangkat tema Menjaga Keharmonisan Menjunjung Tinggi Toleransi itu diikuti oleh anggota TNI, Polri, Pelajar, Pemuka Agama, Ormas, dan Masyarakat Umum dengan rute dari Istana Maimun menuju Taman Makam Pahlawan Bukit Barisan. (TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO)

Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih yang Benar dan Larangannya

Setiap tahunnya, masyarakat diimbau untuk mengibarkan Bendera Merah Putih dalam rangka menyambut HUT Kemerdekaan RI.

Masyarakat diimbau untuk memasang Bendera Merah Putih di tempat-tempat seperti gedung, sekolah, maupun depan rumah.

Meski begitu, tidak boleh dilakukan sembarangan. Sebab, ada aturan yang harus dipatuhi ketika menggunakannya.

Berikut aturan pemasangan Bendera Merah Putih yang benar:

Aturan pemasangan Bendera Merah Putih Aturan pemasangan Bendera Merah Putih telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Disebutkan pada Pasal 6, penggunaan Bendera Negara dapat berupa pengibaran dan/atau pemasangan.

Adapun, yang dimaksud Bendera Negara merujuk Pasal 1 ayat (1) adalah Sang Merah Putih.

Sementara itu, aturan pengibaran Bendera Merah Putih secara khusus diatur dalam Pasal 7.

Simak penjelasannya di bawah ini:

  • Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
  • Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
  • Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
  • Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
  • Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved