DPR RI
La Nyalla Mattalitti Tawarkan Adanya Anggota DPR RI dari Perseorangan Non Partai Politik
Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti menawarkan proposal kenegaraan yang berisi lima hal pokok untuk dimasukkan ke dalam addendum UUD 1945
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti menawarkan proposal kenegaraan yang berisi lima hal pokok untuk dimasukkan ke dalam addendum Undang-undang Dasar (UUD) tahun 1945 hasil amandemen tahun 2002.
Satu di antaranya adalah adanya anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang berasal dari perseorangan atau non partisan.
Hal ini disampaikan La Nyalla Mattalitti dalam sidang paripurna tahunan peringatan HUT RI ke 78 yang juga ditayangkan di gedung DPRD Sumut, Rabu (16/8/2023).
"Ditemukan kesimpulan bahwa Undang-Undang Dasar hasil perubahan pada tahun 1999 hingga 2002 yang sekarang kita gunakan, telah meninggalkan Pancasila sebagai Norma Hukum Tertinggi," ujar La Nyalla.
Baca juga: PDI-P Tuding Program Food Estate Bagian Kejahatan Lingkungan, Prabowo: Ah yang Bener!
Untuk itu, kata dia, DPD RI telah menerima secara langsung aspirasi bahwa perlunya dilakukan pengkajian ulang terhadap sistem bernegara ini baik dari tokoh, purnawirawan TNI/Polri hingga mahasiswa.
"DPD RI akan menawarkan proposal kenegaraan dengan naskah akademik penyempurnaan dan penguatan sistem tersebut yang meliputi lima hal pokok secara besar," tambahnya.
Adapun lima hal pokok tersebut yang pertama mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara.
Sebagai sebuah sistem berdemokrasi yang berkecukupan yang menampung semua elemen bangsa yang menjadi penjelmaan rakyat sebagai pemilik kedaulatan.
Baca juga: Megawati Rapikan Dasi Ketua KPK Firli Bahuri sebelum Masuk ke Gedung MPR RI
Kedua, adanya anggota DPR RI yang berasal dari peserta pemilu unsur perseorangan atau non partisan selain dari anggota dari parpol.
"Sebagai bagian dari upaya bahwa proses pembahasan UU yang dilakukan DPR dan Presiden tidak didominasi oleh keterwakilan kelompok parpol saja, tetapi juga secara utuh dibahas oleh keerwakilan masyarakat non partai," ujarnya.
Ketiga, memastikan utusan daerah dan utusan golongan diisi melalui mekanisme pengisian dari bawah, bukan penunjukan dari presiden yang terjadi pada era orde baru.
Keempat, memberikan kewenangan kepada utusan daerah dan golongan untuk memberikan pendapat terhadap materi rancangan UU yang dibahas DPR RI dan Presiden untuk memastikan keterlibatan publik secara utuh.
Baca juga: Tangis Seorang Ibu Pecah Ceritakan Anaknya jadi Korban Rudapaksa Eks Suami, Hakim Bebaskan Pelaku
Kelima, menempatkan secara tepat tugas peran dan fungsi lembaga negara yang sudah dibentuk di era reformasi.
Dengan demikian, kata La Nyalla, kita sebagai bangsa sudah kembali kepada Pancasila secara utuh.
"Azas dan sistem bernegara yang dibuat oleh para pendiri bangsa jelas dan terang benderang berdasarkan Pancasila yaitu sistem yang berazaskan Ketuhanan, sistem yang memanusiakan manusia, sistem yang merajut persatuan, sistem yang mengutamankan musyawarah perwakilan, dan sistem yang berorientasi kepada keadilan sosial. Inilah sistem yang didasarkan oleh bangsa kita, bangsa yang lahir dari bumi nusantara," kata La Nyalla.
Baca juga: SOSOK Youtuber Laurend Hutagalung, Dikepung Ojol Saat Ngonten, Tubuh Kekar Ternyata Ini Pekerjaannya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/La-Nyalla-minta-anggota-DPR-perorangan.jpg)