Berita Viral
Ini Respon Kapolres Bengkalis Usai Dikritik Hotman Paris Kasus Pria Kalungkan Bendera ke Anjing
Atas perbuatannya, RH terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Usai disoroti Pengacara Kondang Hotman Paris, Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro, angkat bicara terkait kasus pria kalungkan bendera merah putih ke anjing.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian menetapkan status tersangka kepada RH (22), karyawan PT Sawit Anugerah Sejahtera (SAS) di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Di mana, penetapan ini dilakukan usai aksinya mengalungkan bendera ke anjing viral di media sosial.
Baca juga: PSMS Medan Vs Sada Sumut FC Malam Ini, Ayam Kinantan Tak Mau Kalah, Suharto Siapkan Strategi Baru
Atas perbuatannya, RH terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta.
Dirinya dijerat Pasal 66 Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Sesudah viral, Hotmas Paris langsung memberikan tanggapan melalui akun media sosialnya.
"Helo Kapolda dan Kapolres yang membawahi Bengkalis Riau. Seorang laki ditetapkan sebagai tersangka karena melilitkan bendera ke leher anjing. Pertanyaan, dimana unsur pidananya?," kata Hotman dalam video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, @hotmanpariaofficial.
Terakhir dilihat pada Senin (14/8/2023), video yang diunggah Hotman ini sudah ditonton 186 ribu kali dan mendapat 11 ribu lebih like.
Baca juga: Mengenal Tradisi Mambaringini, Ajang Cari Jodoh Dalam Budaya Batak
Hotman juga mengunggah terkait ketentuan pidana dari Pasal 66 Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 yang dipakai penyidik Satreskrim Polres Bengkalis menjerat pelaku yang memakaikan bendera merah putih ke anjing.
Tak hanya itu, ratusan netizen ikut menanggapi dengan berbagai komentar. Baik itu yang setuju maupun tidak dengan menyertakan pendapat masing-masing.
Dalam video itu Hotman meminta untuk melihat kembali beberapa hal serupa sejak puluhan tahun dalam merayakan kemerdekaan RI.
"Di mana dalam perlombaan adu cepat kerbau atau adu cepat kuda, bendera-bendera itu dililitkan di sekitar kayu-kayu, sekitar kereta kuda atau kereta kerbau. Tapi memang tidak dilekatkan di badan kerbau atau kuda. Tapi bedanya di mana?," tanya Hotman.
Baca juga: Mengenal Tradisi Mambaringini, Ajang Cari Jodoh Dalam Budaya Batak
Menurut Hotman, itu bukan pidana, bahkan menjadi kebiasaan.
Soal kasus di Bengkalis, menurut Hotman polisi harus memikirkan ulang, dimana unsur pidananya.
"Bagaimana kalau bukan anjing, bagaimana kalau dilekatkan bukan di leher anjing? Coba, pertanyaan," ungkap pria yang kerap tampil nyentrik ini.
| PURBAYA Tolak Legalkan Pakaian Thrifting dan Berlakukan Pajak: Itu Barang Bekas, Sudah Jelas Ilegal |
|
|---|
| KOMENTAR MENOHOK Hotman Paris ke Razman Nasution yang Kalah Proses Banding: Pulanglah Kau ke Kampung |
|
|---|
| AWALNYA Membantah, Kini AKBP Basuki Akui Sudah 5 Tahun Menjalin Asmara dengan Dosen Levi |
|
|---|
| PENGAKUAN AKBP Basuki Sudah Kumpul Kebo dengan Dosen Untag Selama 5 Tahun Hingga Dimasukkan ke KK |
|
|---|
| AKBP Basuki Akhirnya Akui Punya Hubungan Asmara dengan Dosen Dwi, Kumpul Kebo 5 Tahun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kalungkan-bendera-merah-putih-ke-leher-anjing.jpg)