Berita Viral

Ini Respon Kapolres Bengkalis Usai Dikritik Hotman Paris Kasus Pria Kalungkan Bendera ke Anjing

Atas perbuatannya, RH terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta.

Editor: Satia
HO
Kasus pria ditetapkan tersangka karena kalungkan bendera merah putih ke leher anjing membuat Hotman Paris turun tangan.  

RH sudah membuat pernyataan permohonan maaf.

Kendati sudah meminta maaf, polisi tetap melanjutkan kasus ini. RH pun ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk informasi, kejadian bermula saat pelaku RH membeli empat bendera merah putih berukuran kecil untuk dipasang pada kendaraan miliknya dalam rangka memeriahkan hari kemerdekaan RI.

Setelah sampai di kantor, bendera yang dipasang di sepeda motor hanya satu. RH lalu melihat seekor anjing.

Kemudian RH memasangkan bendera merah putih sebagai kalung di leher anjing itu.

Dirinya beralasan hanya ingin memeriahkan kemerdekaan sehingga memasangkan bendera merah putih di leher anjing.

Baca juga: Man United Vs Wolves Live SCTV Malam Ini, Prediksi Skor, MU Diunggulkan, Rashford Andalan Ten Hag

 Aksi RH ini sempat ditegur karyawan lainnya, yang merasa tidak tepat jika lambang negara dipasang pada hewan.

Ketika diminta untuk membuka bendera tersebut, RH tidak tersedia. Sampai akhirnya terjadi perdebatan dan video anjing yang dipakaikan bendera merah putih di leher viral di media
sosial.

 

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

(tribunmedan)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved