Berita Viral

Ini Respon Kapolres Bengkalis Usai Dikritik Hotman Paris Kasus Pria Kalungkan Bendera ke Anjing

Atas perbuatannya, RH terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta.

Editor: Satia
HO
Kasus pria ditetapkan tersangka karena kalungkan bendera merah putih ke leher anjing membuat Hotman Paris turun tangan.  

Dikutip dari Tribunpekanbaru.com, Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, hanya memberikan statement singkat.

"Semua orang berhak berpendapat," kata Bimo, Senin (14/8/2023).

Perwira Menengah berpangkat bunga melati dua di pundak ini berujar, proses penyidikan kasus ini masih berjalan.

"Sedang proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti," ungkap Bimo.

Baca juga: Kegiatan Pawai Pemkab Karo Sebabkan Kemacetan, Tak Ada Petugas dan Rambu Pemberitahuan

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Firman Fadhila menyebut, dalam kasus ini pihaknya menyita barang bukti sebuah bendera merah putih berukuran kecil.

"Serta sebuah flashdisk berisi video rekaman hewan anjing yang dilehernya dipasangi bendera merah putih," paparnya.

Selain itu dikatakan Kasat Reskrim, 4 orang saksi termasuk pelapor, sudah diperiksa.

Lanjut Firman, tersangka sudah ditahan di sel tahanan Polres Bengkalis.

Disebutkannya, penyidik rencananya akan memeriksa ahli pidana dan ahli hukum tata negara.

Baca juga: Pos Indonesia Gelar Logistic Day di Medan, Perkuat Industri Kurir dan Logistik di Sumatera

Hal ini untuk memperkuat pembuktian terkait dugaan pidana yang dilakukan tersangka.

"Kami sudah kirim surat permintaan ahli, kapan waktunya menunggu waktu beliau-beliau," ucap dia.

Sebelumnya, video anjing dikalungkan bendera merah putih viral di media sosial, Rabu (9/8/2023).

Peristiwa terjadi di kawasan kantor PT SAS yang berada di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.

RH sebagai pelakunya, langsung diamankan oleh petugas Polsek Pinggir dan diperiksa.

Beberapa orang lainnya juga ikut dimintai keterangan.

Baca juga: Prabowo Tegaskan Jokowi Tak Ada Campur Tangan Gabungnya PAN, PKB dan Partai Golkar!

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved