Polres Tebingtinggi

Bawa Sabu, Dua Warga Digelandang ke Polres Tebingtinggi

Dua pria Asal Kabupaten Simalungun, yakni BS alias Tokai (30) dan EJF (22) digelandang personel Satresnarkoba Polres Tebingtinggi, karena kedapatan

Istimewa
Dua pria Asal Kabupaten Simalungun, yakni BS alias Tokai (30) dan EJF (22) digelandang personel Satresnarkoba Polres Tebingtinggi, karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu, Kamis (10/8/2023) 

Bawa Sabu, Dua Warga Digelandang ke Polres Tebingtinggi

TRIBUN-MEDAN.com, TEBINGTINGGI - Dua pria Asal Kabupaten Simalungun, yakni BS alias Tokai (30) dan EJF (22) digelandang personel Satresnarkoba Polres Tebingtinggi, karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu, Kamis (10/8/2023).

Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto menyampaikan, penangkapan terhadap dua warga Desa Dolok Ilir 1, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun itu dilakukan saat mereka tengah melintas di Jalan Perkebunan di Kawasan Dusun 1 Desa Limbong, Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dengan sepeda motor.

"Penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat kepada polisi yang kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan serta pengintaian di lokasi yang di informasikan yang kemudian berhasil menangkap keduanya," ungkapnya, Senin (14/8/2023).

Lebih lanjut Agus menjelaskan, dari kedua tersangka diamankan barang bukti empat buah plastik klip transparan berisi sabu dengan berat kotor 1,49 gram dan berat bersih 1,09 gram.

Kemudian satu buah plastik klip transparan kosong, satu unit sepeda motor Honda Supra X tanpa nomor plat dan satu unit smartphone.

“Akibat perbuatannya, tersangka ini akan kira jerat melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.

(Akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved