Pembunuhan

Agus Ujung, Pria yang Bacok Rosda Situmeang Divonis 16 Tahun Penjara, Anak Korban Keberatan

Agus Ujung yang tega menghabisi nyawa tantenya bernama Rosda Situmeang divonis Pengadilan Negeri Binjai 16 tahun penjara.

|
HO
Inilah wajah Agus Ujung, tersangka utama pembunuhan sadis di Kota Binjai 

Tak lama berselang, terdakwa pulang ke rumah dengan menggunakan kunci yang dipegangnya. Di rumah itu, terdakwa melihat kedua anak korban berinisial OC (18) dan EK (16) tengah tertidur.

Tiba-tiba terdakwa tidak dapat tidur dan teringat korban yang memberikan fasilitas lebih kepada pekerja lain. Karena ingat ini, terdakwa kemudian menghabisi nyawa korban dengan sebilah pisau yang diambil dari dapur.

Kemudian pisau ditusuk pelaku ke arah leher kanan korban. Saat itu, korban tidur bersama anaknya yang perempuan berinisial EK.

Korban sempat terbangun dan melawan terdakwa. Juga bersama anak perempuannya melawan agar terdakwa menghentikan perbuatan kejinya.

Namun, pisau yang ditusuk terdakwa ke leher korban terlepas dari gagangnya. Sehingga terdakwa pergi ke dapur kembali mengambil sebilah parang yang ada di bawah kompor.

Perbuatan terdakwa untuk menebas korban dengan parang dihalangi oleh kedua anaknya. Pintu kamar korban berusaha ditutup dan dihalangi oleh kedua anak korban.

Meski demikian, terdakwa melihat ada celah pada pintu yang buntutnya parang tersebut tangan korban. Terdakwa sendiri menyerahkan diri kepada polisi sebelum 1x24 jam.

(cr23/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved