Pembunuhan

Agus Ujung, Pria yang Bacok Rosda Situmeang Divonis 16 Tahun Penjara, Anak Korban Keberatan

Agus Ujung yang tega menghabisi nyawa tantenya bernama Rosda Situmeang divonis Pengadilan Negeri Binjai 16 tahun penjara.

|
HO
Inilah wajah Agus Ujung, tersangka utama pembunuhan sadis di Kota Binjai 

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Agus Ujung yang tega menghabisi nyawa tantenya bernama Rosda Situmeang divonis Pengadilan Negeri Binjai 16 tahun penjara.

Namun, putusan yang dijatuhkan majelis hakim tidak dapat diterima oleh anak korban.

Dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa Agus Ujung terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan penganiayaan yang menyebabkan luka berat, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua.

"Sudah putusan itu, 16 tahun vonisnya," ucap Humas PN Binjai, Wira Indra Bangsa, Senin (14/8/2023).

Majelis hakim juga menetapkan terdakwa tetap ditahan. Juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Adapun barang bukti sebilah parang bergagang kayu, sebilah pisau belati tidak ada gagangnya, satu gagang pisau terbuat dari kayu, satu baju warna merah oranye batik berlumuran darah, satu celana pendek warna oranye batik berlumuran darah, satu potongan rambut dan satu HP merek Oppo A3F, dirampas untuk dimusnahkan.

"Jaksa dan terdakwa menerima putusan," ujar Wira.

Sementara, anak korban berinisial EK menilai hukuman yang dijatuhkan majelis hakim PN Binjai tidak adil.

"Hukuman ini bagi saya tidak adil, saya sudah melihat dengan mata kepala saya sendiri dia melakukan itu. Tapi hanya diberikan hukuman segitu," ujar EK.

"Saya lihat di internet, untuk pembunuban berencana itu dengan pidana mati atau seumur hidup atau paling tidak 20 tahun," sambungnya.

Sebelumya, dalam amar tuntutan jaksa, terdakwa Agus Ujung dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

Ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam primair pasal 340 ayat (1) KUHPidana dan kedua pasal 351 ayat (2) KUHPidana.

Kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, JPU menuntut terdakwa Agus Ujung dengan pidana penjara selama 20 tahun penjara, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Dalam hal ini, terdakwa didakwa primair pasal 340 KUHPidana subsidair pasal 338 KUHPidana dan pasal 351 ayat (2) KUHPidana. Diketahui, terdakwa menghabisi nyawa korban diduga karena cemburu. Selain korban tewas, anaknya juga mengalami luka.

Terdakwa mulanya tidak ada niat membunuh korban yang merupakan tantenya. Sepulang dari bekerja, terdakwa menongkrong di warung kopi sebelah rumah, Kelurahan Limau Mungkur, Binjai Barat, pertengahan April 2023 lalu.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved