Anak Bantai Orang Tua
Durhaka, Ibu Tewas Ditikam 50 kali Lalu Bacok Ayahnya Hingga Kritis, Pelaku: Saya Sangat Menyesal
Kepada awak media, Rifki Azis Ramadhan mengaku membunuh dan menganiaya orangtuanya karena sakit hati mendalam.
Editor:
Satia
(TribunnewsDepok/M Rifqi Ibnumasy)
Rifki Aziz Ramadhan, pelaku pembantaian satu keluarga di Tapos, Depok digiring di Mapolsek Cimanggis, Jumat (11/8/2023) malam. (TribunnewsDepok/M Rifqi Ibnumasy)
Penyidik menjerat pelaku Pasal 340 KUHP yang berisi tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun.
Sejumlah barang bukti kejahatan pelaku yang diamankan penyidik, di antaranya sebilah pisau dapur dan sebilah golok.
Baca juga: Pemko Resmi Keluarkan izin,Pembangunan Menara Masjid Agung Medan Setinggi 199 Meter Bisa Dilanjutkan
"Ancaman hukuman bisa hukuman mati kalau terbukti Pasal 340 KUHP, kemudian seumur hidup atau 20 tahun," ucap. Kapolsek Cimanggis, Kompol Arief Budiharso imbuhnya.
Baca Berita Tribun Medan Lainnya di
(tribunmedan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Rifki-Aziz-Ramadhan-pelaku-pembantaian-satu-keluarga-di-Tapos-Depok-digiring-di-Mapolsek-Cimanggis.jpg)