Anak Bantai Orang Tua

Durhaka, Ibu Tewas Ditikam 50 kali Lalu Bacok Ayahnya Hingga Kritis, Pelaku: Saya Sangat Menyesal

Kepada awak media, Rifki Azis Ramadhan mengaku membunuh dan menganiaya orangtuanya karena sakit hati mendalam.

Editor: Satia
(TribunnewsDepok/M Rifqi Ibnumasy)
Rifki Aziz Ramadhan, pelaku pembantaian satu keluarga di Tapos, Depok digiring di Mapolsek Cimanggis, Jumat (11/8/2023) malam. (TribunnewsDepok/M Rifqi Ibnumasy) 

Penyidik menjerat pelaku Pasal 340 KUHP yang berisi tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun.

Sejumlah barang bukti kejahatan pelaku yang diamankan penyidik, di antaranya sebilah pisau dapur dan sebilah golok.

Baca juga: Pemko Resmi Keluarkan izin,Pembangunan Menara Masjid Agung Medan Setinggi 199 Meter Bisa Dilanjutkan

"Ancaman hukuman bisa hukuman mati kalau terbukti Pasal 340 KUHP, kemudian seumur hidup atau 20 tahun," ucap. Kapolsek Cimanggis, Kompol Arief Budiharso imbuhnya.

 

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di 

(tribunmedan)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved