Dugaan Pungli

Lurah Sari Rejo Akui Minta Duit Rp 200 Ribu Tiap Bulan ke Pengemudi Becak Sampah

Lurah Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Edy Gunawan dituding melakukan pungli terhadap sejumlah pengemudi becak sampah

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI
Sejumlah petugas kebersihan saat berada di tempat pembuangan sementara sampah di Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan 

Dikatakannya, dirinya sudah menyetor sebanyak satu kali sebesar Rp 200 ribu. Jika dihitung, hasil gaji suaminya dari Galatama ini, dikatakanny hanya Rp 1 Juta.  

"Kalau itupun harus disetor Rp 200 ribu per bulan, sisa Rp 800 ribu. Sementara anak saya dua  perempuan masih kecil. Belum bayar sewa rumah," keluhnya.

Untuk itu, Purna mengatakan tidak sanggup bila per bulan harus membayar Rp 200 ribu.

Baca juga: Pungli Sidebuk-Debuk Kembali Viral, Polres Tanah Karo Langsung Patroli

"Saya tidak tahu alasan mereka apa. Mau alasan politik atau apalah, yang jelas intinya saya tidak sanggup untuk membayar itu," pungkasnya.

Tribun-medan.com masih berupaya mengonfirmasi Lurah Sari Rejo dan Wali Kota Medan, Bobby Nasution.

Sebab, Galatama mengatakan pengutipan uang ini justru untuk meningkatkan PAD Kota Medan.

DLH tak Pernah Instruksikan Kutip Setoran

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Mantius Mendrofa membantah telah memberikan instruksi kepada lurah dan camat untuk meminta seluruh petugas kebersihan memberikan setoran agar meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Medan.

Mantius mengatakan, arahan dari Dinas Lingkungan Hidup ke seluruh camat dan lurah mengutip Wajib Retribusi Sampah (WRS) kepada warga, bukan ke petugas kebersihan. 

"Arahan kita itu, lurah camat wajib mengutip WRS ke warga, bukan ke petugas kebersihan. Jadi enggak ada arahan kita ke camat dan lurah mengutip WRS ke petugas kebersihannya," kata Mantius kepada Tribun Medan, Kamis (10/8/2023).

Mantius menyebut, untuk teknisi WRS ini memang diserahkan ke tingkat camat dan lurah masing-masing. 

"Ini sebenarnya bukan bagian saya untuk menjelaskan. Tapi yang pasti setahu saya untuk setiap pengutipan WRS itu teknisnya berbeda-beda, dan kita serahkan ke pihak kecamatan dan kelurahan masing-masing," terangnya.

"Tapi yang jelas bukan si petugas sampah yang harus membayar retribusi itu, tapi masyarakat. Kecuali, si tukang sampah ini disuruh ngutip WRS ke warga oleh pihak lurah. Itupun mereka harus ada surat tugasnya," jelasnya.

Mantius juga mencontohkan, apabila petugas sampah ini diminta untuk menagih WRS kepada warga.

"Contoh mungkin ada surat perintah tugas dari lurah untuk mengutip WRS, maka lurah dan camat berhak mendapat setoran uang WRS itu. Karena mereka diberikan tugas tersebut," jelasnya.

Disinggung berapa uang WRS yang harus dibayarkan warga kepada pihak camat dan lurah, Mantius menerangkan bervariasi. 

"Bervariasi dan beragam, tapi kalau perbulan memang bisa Rp 200-500 ribu per kelurahan dan kecamatan," jelasnya 

Namun, jika tidak ada surat perintah dari lurah kepada petugas kebersihan untuk mengutip WRS, dikatakan Mantius, tentu itu sudah menyalahi aturan. 

"Terakhir pungli itu tidak dibenarkan untuk apapun itu, kita juga akan segera tanyakan permasalahan ini ke pihak camat dan lurah yang bersangkutan," pungkasnya. 

Disoroti Komisi II DPRD Medan

Dugaan pungli Lurah Sari Rejo jadi sorotan Komisi II DPRD Medan.

Menurut Anggota Komisi II DPRD Medan, Syaiful Ramadhan, pungli tidak boleh terjadi, apalagi jika hal tersebut dilakukan oleh seorang ASN. 

"Apalagi alasan punglinya membawa Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan. Itu enggak benar. Karena, secara regulasi sudah diatur dari mana asal PAD tersebut, dan memang salah satunya retribusi sampah," kata Syaiful, Kamis (10/8/2023).

Syaiful pun meminta agar petugas kebersihan Galatama segera memberikan laporannya kepada Komisi II DPRD Medan.

"Memang saya juga sudah mendengar ada pungli yang dilakukan lurah kepada petugas kebersihan, tapi tidak ada yang datang secara khusus. Jadi, kalau ada oknum petugas Pemko Medan lakukan pungli segera laporan ke kita," jelasnya.

Sebab, dikatakan Syaiful, Indonesia merupakan negera hukum dan memiliki prosedur yang harus dilakukan, agar bisa menindak oknum ASN Pemko Medan yang tidak baik.

"Kami juga tidak bisa menuduh oknum pungli. Maka dari itu silahkan laporkan dan berikan bukti ke kami, agar segera kami tindaklanjuti," ucapnya.

Syaiful juga memastikan akan ada tindakan dan sanksi untuk oknum pemerintah yang  tidak menjalankan aturan yang berlaku.

"Bisa saja sanksi yang di dapat lurah itu dicopot. Maka  dari itu segera lapor. Kita juga pasti akan menanyakan permasalahan ini dalam rapat paripurna nantinya," pungkasnya. 

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved