Dugaan Pungli

Lurah Sari Rejo Akui Minta Duit Rp 200 Ribu Tiap Bulan ke Pengemudi Becak Sampah

Lurah Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Edy Gunawan dituding melakukan pungli terhadap sejumlah pengemudi becak sampah

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI
Sejumlah petugas kebersihan saat berada di tempat pembuangan sementara sampah di Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Edy Gunawan, Lurah Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan sempat dituding melakukan pungli terhadap sejumlah pengemudi becak sampah.

Tiap bulannya, Edy Gunawan disebut memintai uang Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu ke pengemudi becak sampah yang disebut sebagai Galatama.

Terkait kasus ini, Edy Gunawan membantah dirinya disebut melakukan pungli.

Ia mengakui, ada meminta uang Rp 200 ribu tiap bulan kepada pengemudi becak sampah itu.

Namun, kata Edy, uang yang ia kutip itu bukan pungli.

"Saya bukan lakukan pungli. Tapi memang benar saya minta Rp 200 ribu per bulannya ke petugas kebersihan Galatama," kata Edy, Kamis (10/8/2023).

Ia beralasan, dirinya mengutip uang Rp 200 ribu tiap bulan karena petugas kebersihan mengutip Wajib Retribusi Sampah (WRS) masyarakat secara ilegal.

"Seharusnya retribusi WRS itu masuk ke kelurahan," katanya. 

Selain menuding petugas kebersihan Galatama melakukan pengutipan ilegal, Edy juga menyebut bahwa petugas kebersihan membuang sampah di TPS (tempat pembuangan sampah) Kelurahan Sari Rejo

"Artinya menambah volume sampah yang akan diangkut truk kita dan mereka juga bukan warga kita," katanya.

Kemudian, kata Edy, kenapa dia meminta uang Rp 200 ribu kepada pengemudi becak sampah itu karena alasan jumlah WRS sudah bertambah. 

"Sebelumnya ada 171 WRS, dan sejak Maret kami naikkan sebanyak 60 WRS, sehingga jumlahnya 231 WRS. Bertambahnya jumlah WRS itu kami ambil dari Galatama tersebut," ucapnya. 

Edy juga mengatakan, dia meminta uang Rp 200 ribu kepada petugas Galatama karena tidak ada lagi objek retribusi yang bisa dilayani oleh kelurahan. 

"Hampir sebagian besar telah dikutip mereka seluruh objek retribusi itu. Ibarat gini, mereka datang ke rumah kami, terus membuang sampah. Tentu harus ada kontribusi. Makanya saya minta mereka bayar Rp 200 ribu per bulan. Tetapi tidak pernah sampai Rp 500 ribu," katanya.

Ia mengatakan, masalah ini pun sudah dibahas bersama petugas kebersihan Galatama. 

"Sudah dibahas ini sama mereka. Kalau mereka keberatan, silakan tidak bayar. Tapi jangan buang sampah di TPS kami lagi. Dan mereka pun itu baru bayar beberapa kali saja. Mereka juga sudah mengetahui konsekuensinya," pungkasnya. 

Petugas Kebersihan Merasa Keberatan

Edy Gunawan, Lurah Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan diduga kerap melakukan pungli (pungutan liar) ke pengemudi becak sampah atau Galatama.

Tidak tanggung-tanggung, tiap bukannya pengemudi becak sampah domintai uang Rp 200 ribu.

Jika tidak menyetorkan uang tersebut, pengemudi becak sampah dilarang melakukan bongkar muat sampah.

Menurut Toyib, pengemudi becak sampah, ia sudah dua kali membayar setoran ke Lurah Sari Rejo.

Baca juga: Sanksi Oknum Pegawai Pungli Wewenang Kanwil, Sudah Dilakukan Pembinaan

"Jadi totalnya Rp 400 ribu," kata Toyib, Kamis (10/8/2023). 

Ia mengatakan, baru kali ini dirinya kena pungli.

Padahal, kata Toyib, lurah sebelum Edy Gunawan tidak pernah melakukan pengutipan semacam ini.

Mereka pun merasa resah, lantaran dimintai uang yang cukup besar. 

"Lurah sebelumnya enggak pernah. Ini lurah baru di tempat kami. Baru beberapa bulan lah dia di sini, sudah minta setoran," jelasnya.

Toyib menerangkan, awal mula seluruh Galatama ini wajib memberikan setoran per bulan ketika mereka dikumpulkan Edy Gunawan di kantornya.

Baca juga: Pegawai KUA Sunggal yang Dituding Melakukan Pungli tak Kunjung Dijatuhi Sanksi

"Di sanalah bapak itu (Lurah Sari Rejo) bilang, kalau kami wajib beri setoran," tuturnya. 

Toyib mengatakan, setoran setiap Galatama berbeda-beda.

Nilainya berkisar Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu. 

"Kalau yang bawa becak itu Rp 400-500 ribu sebulan. Kalau tukang angkut sampah itu Rp 200-300 ribu," jelasnya.  

Toyib juga mengatakan, lurah tersebut sempat mengancam seluruh Galatama jika tidak memberikan setoran.

"Kalau tidak diberikan setoran, kemarin kami diancam tidak boleh bongkar muat sampah di tempat ini," ucapnya. 

Baca juga: Viral Pungli di Pemandian Sidebuk-debuk, Satreskrim Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku

Bahkan, dikatakan Toyib, anggota lurah tersebut datang ke lokasi bongkar muat Galatama itu.

"Tadi anggotanya ke sini. Bilang setoran itu lah. Terus bilang ajak kolaborasi membantu Pemko Medan terkait setoran tersebut," ucapnya. 

Disinggung apa alasan lurah menagih uang setoran ke dirinya, Toyib mengatakan untuk meningkatkan PAD Kota Medan. 

"Alasannya karena sudah aturan dari atas. Dibilangnya untuk meningkatkan PAD Kota Medan," paparnya. 

Bukan hanya setoran, Toyib juga mengaku wajib memberikan data pelanggan yang buang sampah ke Galatama.

"Jadi lurah itu bilang, biar tahu berapa bagian yang harus disetor. Jadi seluruh data pelanggan dia minta," jelasnya.

Baca juga: Pungli di Sidebuk-debuk Merajalela, Pelakunya Ditangkap dan Dilepas Lagi Cuma Wajib Lapor

Padahal, dikatakan Toyib, jika uang dari pelanggan hanya didapatkannya selama satu bulan itu sebesar Rp 1,2 juta. 

"Itupun harus disetor Rp 200 ribu per bulan. Tapi udah sejak bulan Mei 2023, saya sudah enggak mau bayar. Setiap ditagih saya bilang belum ada duitnya," jelasnya. 

Untuk itu, Toyib berharap Pemko Medan segera mengatasi keluhannya tersebut.

"Maunya itu di berhentikan lah. Karena kalau tidak, apalagi uang untuk hidup kami," jelasnya. 

Hal senada juga diungkapkan oleh istri dari galatama, Purnama Simanjuntak.

Baca juga: Terduga Pungli Sidebuk-Debuk Sebut Pengutipan Retribusi dari Pemkab Juga Pungli

Dikatakannya, ia merasa tertekan dengan adanya uang setoran tersebut.

"Saya sudah enam tahun menjadi istri galatama ini. Saya di sini cuman membantu saja. Tapi, sejak ada lurah yang baru kami wajib beri setoran," ucapnya. 

Dikatakannya, dirinya sudah menyetor sebanyak satu kali sebesar Rp 200 ribu. Jika dihitung, hasil gaji suaminya dari Galatama ini, dikatakanny hanya Rp 1 Juta.  

"Kalau itupun harus disetor Rp 200 ribu per bulan, sisa Rp 800 ribu. Sementara anak saya dua  perempuan masih kecil. Belum bayar sewa rumah," keluhnya.

Untuk itu, Purna mengatakan tidak sanggup bila per bulan harus membayar Rp 200 ribu.

Baca juga: Pungli Sidebuk-Debuk Kembali Viral, Polres Tanah Karo Langsung Patroli

"Saya tidak tahu alasan mereka apa. Mau alasan politik atau apalah, yang jelas intinya saya tidak sanggup untuk membayar itu," pungkasnya.

Tribun-medan.com masih berupaya mengonfirmasi Lurah Sari Rejo dan Wali Kota Medan, Bobby Nasution.

Sebab, Galatama mengatakan pengutipan uang ini justru untuk meningkatkan PAD Kota Medan.

DLH tak Pernah Instruksikan Kutip Setoran

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Mantius Mendrofa membantah telah memberikan instruksi kepada lurah dan camat untuk meminta seluruh petugas kebersihan memberikan setoran agar meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Medan.

Mantius mengatakan, arahan dari Dinas Lingkungan Hidup ke seluruh camat dan lurah mengutip Wajib Retribusi Sampah (WRS) kepada warga, bukan ke petugas kebersihan. 

"Arahan kita itu, lurah camat wajib mengutip WRS ke warga, bukan ke petugas kebersihan. Jadi enggak ada arahan kita ke camat dan lurah mengutip WRS ke petugas kebersihannya," kata Mantius kepada Tribun Medan, Kamis (10/8/2023).

Mantius menyebut, untuk teknisi WRS ini memang diserahkan ke tingkat camat dan lurah masing-masing. 

"Ini sebenarnya bukan bagian saya untuk menjelaskan. Tapi yang pasti setahu saya untuk setiap pengutipan WRS itu teknisnya berbeda-beda, dan kita serahkan ke pihak kecamatan dan kelurahan masing-masing," terangnya.

"Tapi yang jelas bukan si petugas sampah yang harus membayar retribusi itu, tapi masyarakat. Kecuali, si tukang sampah ini disuruh ngutip WRS ke warga oleh pihak lurah. Itupun mereka harus ada surat tugasnya," jelasnya.

Mantius juga mencontohkan, apabila petugas sampah ini diminta untuk menagih WRS kepada warga.

"Contoh mungkin ada surat perintah tugas dari lurah untuk mengutip WRS, maka lurah dan camat berhak mendapat setoran uang WRS itu. Karena mereka diberikan tugas tersebut," jelasnya.

Disinggung berapa uang WRS yang harus dibayarkan warga kepada pihak camat dan lurah, Mantius menerangkan bervariasi. 

"Bervariasi dan beragam, tapi kalau perbulan memang bisa Rp 200-500 ribu per kelurahan dan kecamatan," jelasnya 

Namun, jika tidak ada surat perintah dari lurah kepada petugas kebersihan untuk mengutip WRS, dikatakan Mantius, tentu itu sudah menyalahi aturan. 

"Terakhir pungli itu tidak dibenarkan untuk apapun itu, kita juga akan segera tanyakan permasalahan ini ke pihak camat dan lurah yang bersangkutan," pungkasnya. 

Disoroti Komisi II DPRD Medan

Dugaan pungli Lurah Sari Rejo jadi sorotan Komisi II DPRD Medan.

Menurut Anggota Komisi II DPRD Medan, Syaiful Ramadhan, pungli tidak boleh terjadi, apalagi jika hal tersebut dilakukan oleh seorang ASN. 

"Apalagi alasan punglinya membawa Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan. Itu enggak benar. Karena, secara regulasi sudah diatur dari mana asal PAD tersebut, dan memang salah satunya retribusi sampah," kata Syaiful, Kamis (10/8/2023).

Syaiful pun meminta agar petugas kebersihan Galatama segera memberikan laporannya kepada Komisi II DPRD Medan.

"Memang saya juga sudah mendengar ada pungli yang dilakukan lurah kepada petugas kebersihan, tapi tidak ada yang datang secara khusus. Jadi, kalau ada oknum petugas Pemko Medan lakukan pungli segera laporan ke kita," jelasnya.

Sebab, dikatakan Syaiful, Indonesia merupakan negera hukum dan memiliki prosedur yang harus dilakukan, agar bisa menindak oknum ASN Pemko Medan yang tidak baik.

"Kami juga tidak bisa menuduh oknum pungli. Maka dari itu silahkan laporkan dan berikan bukti ke kami, agar segera kami tindaklanjuti," ucapnya.

Syaiful juga memastikan akan ada tindakan dan sanksi untuk oknum pemerintah yang  tidak menjalankan aturan yang berlaku.

"Bisa saja sanksi yang di dapat lurah itu dicopot. Maka  dari itu segera lapor. Kita juga pasti akan menanyakan permasalahan ini dalam rapat paripurna nantinya," pungkasnya. 

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved