Kapolri Dinilai Takut Gelar Sidang Etik Irjen Napoleon, Bisa Bongkar Borok Polisi ?
Kapolri dinilai takut menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Irjen Napoleon Bonaparte atas kasus suap dan penganiayaan
“Bagi personel yang memiliki bargainning position kuat tidak akan dilakukan sidang KKEP, tapi yang lemah bisa langsung digelar. Semua tergantung pada disposisi kapolri,” kata dia.
Sementara itu, pihak Kepolisian belum mau banyak berkomentar mengenai pelaksanaan sidang etik Irjen Napoleon.
Baca juga: IRJEN NAPOLEON Terpidana Dua Kasus Bebas dari Penjara, Kembali Aktif Jadi Anggota Polri
Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte Kembali Bertugas di Polri Usai Bebas dari Penjara, Belum Jalani Sidang Etik
“Nanti kita update, nanti,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat ditanyakan pada Selasa (8/8/2023).
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Syahardiantono juga belum memberikan jawaban ketika ditanya soal sidang etik Irjen Napoleon.
Adaoun sebelumnya, Irjen Napoleon Bonaparte adalah perwira polisi yang terjerat kasus hukum karena menerima suap dalam kasus kepengurusan red notice Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Polisi menetapkan Napoleon sebagai tersangka dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Irjen Napoleon juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus itu.
Terkait kasus suap tersebut, Irjen Napoleon divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Napoleon dinilai melanggar Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tak hanya terjerat kasus suap, saat Napoleon mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, ia juga diduga melakukan penganiayaan terhadap rekan satu selnya, yakni Muhammad Kosman alias M Kace.
Dalam perkara itu, Irjen Napoleon Bonaparte selama 5 bulan 15 hari penjara.
Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan terhadap M Kece di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada Agustus 2021 lalu.
Atas perbuatan itu, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri itu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 351 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
(*/TRIBUN-MEDAN.COM)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Baca juga: Irjen Napoleon Sindir Pedas AKBP Jerry: Saya Tak Ada Tuh Pembelaan dari Polri
Baca juga: SOSOK Ipda Jevo Batara, Perwira Tampan Mirip Idol Korea Ternyata Putra Irjen Napoleon Bonaparte
Baca juga: IRJEN NAPOLEON Terpidana Dua Kasus Bebas dari Penjara, Kembali Aktif Jadi Anggota Polri
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/berapa-nominal-suap-djoko-tjandra-untuk-irjen-napoleon.jpg)