Kapolri Dinilai Takut Gelar Sidang Etik Irjen Napoleon, Bisa Bongkar Borok Polisi ?

Kapolri dinilai takut menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Irjen Napoleon Bonaparte atas kasus suap dan penganiayaan

Tayang:
tribunnews
Irjen Napoleon Bonaparte 

TRIBUN-MEDAN.COM – Kapolri dinilai takut menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Irjen Napoleon Bonaparte.

Dimana hingga kini, informasi soal pelaksaan sidang etik Irjen Napoleon Bonaparte belum ada.

Adapun sebelumnya, Irjen Napoleon Bonaparte bebas bersyarat terhadap kasus suap dan penganiayaan.

Atas hal ini, pengamat bidang kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai, akan muncul asumsi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak berani menggelar sidang etik kepada Napoleon karena bisa membongkar borok di instansinya.

“Asumsi yang muncul Kapolri tidak akan pernah berani menggelar sidang KKEP pada Irjen Napoleon meski sudah divonis pidana karena bisa membongkar borok di internal Kepolisian,” kata Bambang dilansir Tribun-Medan.com dari Kompas.com Kamis (10/8/2023).

Ia juga menilai Polri sengaja membiarkan terpidana kasus dugaan suap dan penganiayaan, Irjen Napoleon Bonaparte tidak disidang etik hingga pensiun.

Dimana Napoleon akan memasuki masa pensiun pada bulan November 2023.

“Ya memang disengaja dibiarkan tanpa sidang etik sampai pensiun. Kalau sudah pensiun, tidak bisa disidang KKEP lagi, karena sudah bukan anggota Polri lagi,” lanjutnya.

IRJEN NAPOLEON Terpidana Dua Kasus Bebas dari Penjara, Kembali Aktif Jadi Anggota Polri
IRJEN NAPOLEON Terpidana Dua Kasus Bebas dari Penjara, Kembali Aktif Jadi Anggota Polri (Tribun Medan)

Ia juga telah bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur sejak 17 April 2023.

Napoleon dipenjara karena dinyatakan terbukti menerima suap taipan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Ia juga dinyatakan bersalah karena menganiaya terdakwa penistaan agama M Kace di Rutan Bareskrim Polri.

Lebih lanjut, Bambang menduga Irjen Napoleon memang sengaja dibiarkan hingga memasuki masa pensiunnya.

“Ya memang disengaja dibiarkan tanpa sidang etik sampai pensiun. Kalau sudah pensiun, tidak bisa disidang KKEP lagi, karena sudah bukan anggota Polri lagi,” ucap Bambang.

Selain itu, Bambang mengatakan, Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri memang tidak merinci aturan kapan sidang KKEP harus digelar.

Oleh karenan itu, dia menilai ketentuan sidang etik terhadap anggota Polri sangat rawan dengan penyalahgunaan wewenang atau abuse of power.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved