Kapolri Dinilai Takut Gelar Sidang Etik Irjen Napoleon, Bisa Bongkar Borok Polisi ?

Kapolri dinilai takut menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Irjen Napoleon Bonaparte atas kasus suap dan penganiayaan

Tayang:
tribunnews
Irjen Napoleon Bonaparte 

TRIBUN-MEDAN.COM – Kapolri dinilai takut menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Irjen Napoleon Bonaparte.

Dimana hingga kini, informasi soal pelaksaan sidang etik Irjen Napoleon Bonaparte belum ada.

Adapun sebelumnya, Irjen Napoleon Bonaparte bebas bersyarat terhadap kasus suap dan penganiayaan.

Atas hal ini, pengamat bidang kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai, akan muncul asumsi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak berani menggelar sidang etik kepada Napoleon karena bisa membongkar borok di instansinya.

“Asumsi yang muncul Kapolri tidak akan pernah berani menggelar sidang KKEP pada Irjen Napoleon meski sudah divonis pidana karena bisa membongkar borok di internal Kepolisian,” kata Bambang dilansir Tribun-Medan.com dari Kompas.com Kamis (10/8/2023).

Ia juga menilai Polri sengaja membiarkan terpidana kasus dugaan suap dan penganiayaan, Irjen Napoleon Bonaparte tidak disidang etik hingga pensiun.

Dimana Napoleon akan memasuki masa pensiun pada bulan November 2023.

“Ya memang disengaja dibiarkan tanpa sidang etik sampai pensiun. Kalau sudah pensiun, tidak bisa disidang KKEP lagi, karena sudah bukan anggota Polri lagi,” lanjutnya.

IRJEN NAPOLEON Terpidana Dua Kasus Bebas dari Penjara, Kembali Aktif Jadi Anggota Polri
IRJEN NAPOLEON Terpidana Dua Kasus Bebas dari Penjara, Kembali Aktif Jadi Anggota Polri (Tribun Medan)

Ia juga telah bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur sejak 17 April 2023.

Napoleon dipenjara karena dinyatakan terbukti menerima suap taipan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Ia juga dinyatakan bersalah karena menganiaya terdakwa penistaan agama M Kace di Rutan Bareskrim Polri.

Lebih lanjut, Bambang menduga Irjen Napoleon memang sengaja dibiarkan hingga memasuki masa pensiunnya.

“Ya memang disengaja dibiarkan tanpa sidang etik sampai pensiun. Kalau sudah pensiun, tidak bisa disidang KKEP lagi, karena sudah bukan anggota Polri lagi,” ucap Bambang.

Selain itu, Bambang mengatakan, Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri memang tidak merinci aturan kapan sidang KKEP harus digelar.

Oleh karenan itu, dia menilai ketentuan sidang etik terhadap anggota Polri sangat rawan dengan penyalahgunaan wewenang atau abuse of power.

 “Bagi personel yang memiliki bargainning position kuat tidak akan dilakukan sidang KKEP, tapi yang lemah bisa langsung digelar. Semua tergantung pada disposisi kapolri,” kata dia.

Sementara itu, pihak Kepolisian belum mau banyak berkomentar mengenai pelaksanaan sidang etik Irjen Napoleon.

Baca juga: IRJEN NAPOLEON Terpidana Dua Kasus Bebas dari Penjara, Kembali Aktif Jadi Anggota Polri

Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte Kembali Bertugas di Polri Usai Bebas dari Penjara, Belum Jalani Sidang Etik

“Nanti kita update, nanti,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat ditanyakan pada Selasa (8/8/2023).

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Syahardiantono juga belum memberikan jawaban ketika ditanya soal sidang etik Irjen Napoleon.

Adaoun sebelumnya, Irjen Napoleon Bonaparte adalah perwira polisi yang terjerat kasus hukum karena menerima suap dalam kasus kepengurusan red notice Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Polisi menetapkan Napoleon sebagai tersangka dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Irjen Napoleon juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus itu.

Terkait kasus suap tersebut, Irjen Napoleon divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Irjen Napoleon Bonaparte hingga kini masih tercatat sebagai polisi aktif
Irjen Napoleon Bonaparte hingga kini masih tercatat sebagai polisi aktif (Tribun Medan)

Napoleon dinilai melanggar Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tak hanya terjerat kasus suap, saat Napoleon mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, ia juga diduga melakukan penganiayaan terhadap rekan satu selnya, yakni Muhammad Kosman alias M Kace.

Dalam perkara itu, Irjen Napoleon Bonaparte selama 5 bulan 15 hari penjara.

Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan terhadap M Kece di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada Agustus 2021 lalu.

Atas perbuatan itu, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri itu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 351 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

(*/TRIBUN-MEDAN.COM)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

 

 

Baca juga: Irjen Napoleon Sindir Pedas AKBP Jerry: Saya Tak Ada Tuh Pembelaan dari Polri

Baca juga: SOSOK Ipda Jevo Batara, Perwira Tampan Mirip Idol Korea Ternyata Putra Irjen Napoleon Bonaparte

Baca juga: IRJEN NAPOLEON Terpidana Dua Kasus Bebas dari Penjara, Kembali Aktif Jadi Anggota Polri

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved