Berita Medan

Cabjari Labuhan Deli Teliti Berkas Perkara Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Ahmad Rosyid Hasibuan

Cabjari Deliserdang di Labuhan Deli telah menerima berkas tersangka Ahmad Rosyid Hasibuan, perkara dugaan pemalsuan surat tanah eks PTPN II.

|
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
Foto, terduga pelaku ARH, saat keluar dari gedung Sat Reskrim Polrestabes Medan, Sabtu (5/8/2023). 

Prof PGR membeli tanah tersebut melalui pelaku Ahmad Rosyid Hasibuan dan meyakininya bahwa surat tanah tersebut merupakan asli.

"PGR itu bukan aktor utama, jadi aktor utamanya itu si yang pemalsuan surat adalah Ahmad Rosyid Hasibuan, dia menjual surat itu ke PGR," bebernya.

"Menurut dia surat itu asli, kata si Rosyid ini. Padahal kenyataannya begitu kita uji di laboratorium ini dibikin sama si Rosyid," sambungnya.

Lanjut Fathir, dalam kasus jual beli tanah ini pihaknya masih melakukan pendalaman apakah Prof PGR menjadi korban atau juga termasuk pelaku.

"Makanya itu yang akan kita dalami lebih lanjut, karena posisinya dia (PGR) membeli surat dari Rosyid ini, cuma ini masih pendalaman," pungkasnya.

(cr28/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved