Berita Medan

Cabjari Labuhan Deli Teliti Berkas Perkara Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Ahmad Rosyid Hasibuan

Cabjari Deliserdang di Labuhan Deli telah menerima berkas tersangka Ahmad Rosyid Hasibuan, perkara dugaan pemalsuan surat tanah eks PTPN II.

|
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
Foto, terduga pelaku ARH, saat keluar dari gedung Sat Reskrim Polrestabes Medan, Sabtu (5/8/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deliserdang di Labuhan Deli telah menerima berkas perkara dugaan pemalsuaan surat tanah Eks PTPN II tersangka Ahmad Rosyid Hasibuan dari Penyidik Polrestabes Medan.

Hal itu disampaikan Kasubsi Pidum/Pidsus Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli Putra Siregar saat dikonfirmasi Tribun Medan melalui pesan singkay WhatsApp.

Baca juga: Duduk Perkara Kasus Ahmad Rosyid Hasibuan, Dilepas Usai Personel Kodam I/BB Geruduk Polrestabes

"Berkas perkara atas nama ARH sudah masuk bang," kata Putra, Kamis (10/8/2023).

Dikatakan Putra, dalam perkara ini, tersangka Ahmad Rosyid dipersangkakan pasal 263 yang berbunyi 'merupakan delik sengaja, baik perbuatan sengaja maupun sengaja sebagai maksud dan tidak ada delik kelalaian (culpa) dalam pemalsuan surat'.

"Pasal 263 bang," ucapnya.

Dalam perkara ini, lanjutnya, proses perkara masih dalam tahap penelitian berkas yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Saat ini masih dalam tahap penelitian berkas perkara," ujarnya.

"Nanti kalau ada penambahan pasal saya kabarin bang," pungkasnya.

Baca juga: Alasan Tersangka Rosyid Hasibuan Laporkan Personel Sat Reskrim Polrestabes Medan ke Propam Polda

Diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, pihaknya telah menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan.

"Kalau yang bersangkutan ini berkas perkara sudah kita kirimkan, tinggal tunggu aja nanti penelitian jaksa. Penelitian jaksa menyatakan lengkap, kita serahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan," kata Fathir kepada Tribun Medan, Selasa (8/8/2023).

Ia juga menyampaikan, pelaku yang ditangguhkan dalam kasus ini kemungkinan akan dilakukan penahanan kembali jika dianggap tidak kooperatif.

"Untuk selanjutnya kita lihat, kalau dalam proses wajib lapornya tidak dilaksanakan kemudian tidak kooperatif kita tangkap lagi," sebutnya.

Fathir menceritakan, dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah eks PTPN II itu melibatkan dua orang terlapor.

Satu pelaku bernama Ahmad Rosyid Hasibuan dan juga seorang Profesor berinisial PGR.

Kronologis kasus itu bermula, dari Prof PGR hendak membeli tanah seluas kurang lebih 640 meter di kawasan Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan.

Baca juga: Kronologi Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Rosyid Hasibuan, Berkasnya Sudah Diserahkan ke Jaksa

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved