TRIBUNWIKI

Tata cara dan Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih yang Benar

Untuk itu masyarakat harus memperhatikan aturan pemasangan bendera yang benar sesuai dengan undang-undang.

Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN NEWS / HERUDIN
Pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibraka) mengibarkan bendera Merah Putih saat peringatan detik-detik proklamasi di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (17/8/2016). Peringatan HUT Ke-71 RI kali ini mengambil tema Indonesia Kerja Nyata. (TRIBUN NEWS / HERUDIN) 

Hal-hal yang Tidak Boleh dilakukan terhadap Bendera Merah Putih

Setiap warga negara memang berkewajiban untuk mengibarkan Bendera Merah Putih pada 17 Agustus, berdasarkan bunyi Pasal 24 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009, warga pun dilarang melakukan beberapa hal dengan bendera Indonesia, yaitu:

1. Merusak, merobek, menginjak-injak, atau membakar bendera, dan merusak bendera dengan maksud untuk menghina atau mencemarkan nama baik bendera.

2. menggunakan bendera dalam iklan komersial.

3. mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

4. mencetak, menyulam, atau menulis huruf, angka, gambar, atau simbol lain, atau menempelkan lencana atau benda pada Bendera Pusaka.

5. Memakai bendera merah putih untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera.

(cr30/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved