TRIBUNWIKI
Tata cara dan Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih yang Benar
Untuk itu masyarakat harus memperhatikan aturan pemasangan bendera yang benar sesuai dengan undang-undang.
Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Ayu Prasandi
Hal-hal yang Tidak Boleh dilakukan terhadap Bendera Merah Putih
Setiap warga negara memang berkewajiban untuk mengibarkan Bendera Merah Putih pada 17 Agustus, berdasarkan bunyi Pasal 24 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009, warga pun dilarang melakukan beberapa hal dengan bendera Indonesia, yaitu:
1. Merusak, merobek, menginjak-injak, atau membakar bendera, dan merusak bendera dengan maksud untuk menghina atau mencemarkan nama baik bendera.
2. menggunakan bendera dalam iklan komersial.
3. mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
4. mencetak, menyulam, atau menulis huruf, angka, gambar, atau simbol lain, atau menempelkan lencana atau benda pada Bendera Pusaka.
5. Memakai bendera merah putih untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera.
(cr30/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/bendera-merah-putih_20170120_105055.jpg)