TRIBUNWIKI
Tata cara dan Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih yang Benar
Untuk itu masyarakat harus memperhatikan aturan pemasangan bendera yang benar sesuai dengan undang-undang.
Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com.MEDAN – Bendera merah putih tidak boleh dipasang sembarangan.
Secara hukum, ada tata cara dan aturan untuk memasang bendera kebangsaan.
Pemasangan bendera Merah Putih tidak hanya dilakukan di lingkungan Istana Negara, tetapi juga di lingkungan masyarakat di setiap daerah Masing-masing menjelang Hari Kemerdekaan Indonesia.
Mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan RI tahun 2023, pemasangan bendera merah putih dan bendera kebangsaan secara serentak di lingkungan masing-masing dimulai pada tanggal 1 hingga 31 Agustus 2023.
Untuk itu masyarakat harus memperhatikan aturan pemasangan bendera yang benar sesuai dengan undang-undang.
Aturan pemasangan bendera yang benar termaktub dalam Negara serta Lagu Kebangsaan.
Sebelum melakukan pemasangan bendera, setiap warga negara wajib memperhatikan lokasi pemasangan.
Adapun lokasi yang bisa dipasangi bendera seperti warga negara yang mengelola rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum dan kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Tata cara dan Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih yang Benar
Sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, berikut ini adalah tata cara dan aturan pemasangan bendera merah putih yang baik dan benar.
1. Pemasangan dan pengibaran dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga tenggelam.
2. Dalam kondisi tertentu, pemasangan atau pengibaran bendera bisa dilakukan pada malam hari.
3. Bendera merah putih dikibarkan pada setiap peringatan hari Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2023. Pengibaran dilakukan oleh warga negara di rumah, gedung, kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan lainnya.
4. Warga yang tidak mampu membeli bendera merah putih berhak mendapatkan bendera dari pemerintah daerah.
5. Pengibaran dilakukan juga pada hari-hari besar nasional atau peristiwa penting lainnya.
Hal-hal yang Tidak Boleh dilakukan terhadap Bendera Merah Putih
Setiap warga negara memang berkewajiban untuk mengibarkan Bendera Merah Putih pada 17 Agustus, berdasarkan bunyi Pasal 24 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009, warga pun dilarang melakukan beberapa hal dengan bendera Indonesia, yaitu:
1. Merusak, merobek, menginjak-injak, atau membakar bendera, dan merusak bendera dengan maksud untuk menghina atau mencemarkan nama baik bendera.
2. menggunakan bendera dalam iklan komersial.
3. mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
4. mencetak, menyulam, atau menulis huruf, angka, gambar, atau simbol lain, atau menempelkan lencana atau benda pada Bendera Pusaka.
5. Memakai bendera merah putih untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera.
(cr30/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/bendera-merah-putih_20170120_105055.jpg)