TRIBUNWIKI
SOSOK Suhadi, Hakim MA yang Mengubah Hukuman Mati Ferdy Sambo Jadi Pidana Penjara Seumur Hidup
Tugas sebagai hakim di PN Klungkung dilaksanakan oleh Alumnus Fakultas Hukum UII 1978 ini selama 5 Tahun.
"Artinya tetap hukuman mati, tapi putusan adalah dengan perbaikan (menjadi) seumur hidup," imbuhnya.
Baca juga: HABIS Trisha Eungelica Dihujat Usai Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati: Pantes Aja Anaknya Santai
Baca juga: TERKUTUK Penerima Suap Ferdy Sambo Gagal Dihukum Mati, Murkanya Vera Kekasih Yosua Jadi Sorotan
Seperti diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung menyelamatkan vonis hukuman tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo.
Dari vonis yang sebelumnya adalah hukuman mati menjadi seumur hidup.
Setidaknya, ini pula membuat tersangka Ferdy Sambo agak bernapas lega atas bacaan putusan dari MA pada Selasa (8/8/2023).
Meskipun demikian, kasasi perkara yang diajukan Ferdy Sambo secara umum telah ditolak, namun diperbaiki oleh MA.
Mahkamah Agung (MA) meringankan vonis mati mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup.
Hukuman Sambo diringankan setelah MA menolak kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diajukan Sambo.
Sobandi mengatakan, putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi serta 4 anggotanya yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
Suhadi Ketua Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) yang menangani kasasi Ferdy Sambo. Vonis mati Ferdy Sambo dianulir jadi seumur hidup. (KOlase tribunJambi)
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama."
"Dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Sobandi seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (8/8/2023).
"Penjara seumur hidup," tegasnya.
Merujuk pada data kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, kasasi Sambo teregister dengan nomor perkara 813 K/Pid/2023.
Selain Sambo, tiga terdakwa dugaan pembunuhan berencana tersebut juga yang disidang pada Selasa (8/8/2023).
Mereka adalah istri Sambo Putri Candrawathi, mantan ajudan Sambo Ricky Rizal, dan pembantu rumah tangganya, Kuat Ma’ruf.
Perkara istri Sambo teregister dengan nomor perkara 816 K/Pid/2023 dengan klasifikasi pembunuhan berencana.
Perkara Ricky Rizal teregister dengan nomor perkara 814 K/Pid/2023 dan Kuat Ma’ruf dengan nomor perkara 815 K/Pid/2023.
Dalam proses persidangan sebelumnya, Sambo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau J.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Sambo terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Eks Kadiv Propam itu juga terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Sambo bersama anak buahnya melakukan perusakan sejumlah bukti guna menguburkan peristiwa pembunuhan yang sebenarnya.
Tak terima dengan vonis ini, mantan polisi dengan pangkat inspektur jenderal (Irjen) itu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Kemudian, PT DKI Jakarta turut memperkuat putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
Selanjutnya, Ferdy Sambo pun mengajukan upaya hukum lebih tinggi ke MA.
Dalam perkara pembunuhan berencana ini, istri Sambo, Putri Candrawathi, divonis pidana penjara 20 tahun.
Lalu, mantan ajudan Sambo, Richard Eliezer, dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan.
Selain itu, mantan ajudan Sambo lainnya, Ricky Rizal atau Bripka RR divonis pidana penjara 13 tahun.
Kemudian, asisten rumah tangga (ART) Sambo, Kuat Ma’ruf divonis pidana penjara 15 tahun.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ketua-Majelis-Hakim-Agung-Suhadi.jpg)