TRIBUNWIKI

SOSOK Suhadi, Hakim MA yang Mengubah Hukuman Mati Ferdy Sambo Jadi Pidana Penjara Seumur Hidup

Tugas sebagai hakim di PN Klungkung dilaksanakan oleh  Alumnus Fakultas Hukum UII 1978 ini selama 5 Tahun.

Tayang:
Editor: Ayu Prasandi
HO
Ketua Majelis Hakim Agung Suhadi turunkan vonis Ferdy Sambo (Ho) 

Hingga akhirnya dua hakim tersebut hanya mengikuti hasil diskusi sebelum dibacakan kepada publik. 

Hal ini diungkap oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi.

Dimana seperti diketahui, Ferdy Sambo merupakan dalang dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kasus yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri itu bahkan sempat menyita publik hingga berbulan-bulan.

Baca juga: KEKAYAAN Sosok Hakim Suhadi, Ferdy Sambo Gagal Dihukum Mati, Terkuak Isi Garasi dan Harta 11 M

Baca juga: Prediksi Mahfud MD Tepat Sasaran, Ferdy Sambo Tak Dihukum Mati, Kini Malah Dapat Keringanan Hukuman

Dua hakim Mahkamah Agung (MA) menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait "diskon" hukuman Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.

Dua hakim tersebut ialah Jupriadi selaku anggota II majelis hakim dan Desnayeti selaku anggota II majelis hakim.

"Tadi yang melakukan dissenting opinion dalam perkara Ferdy Sambo ada dua orang."

"Yaitu anggota majelis II Jupriadi dan anggota majelis III Desnayeti," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (8/8/2023).

Sobandi menjelaskan, keduanya berbeda pendapat dengan tiga hakim lainnya.

Ferdy Sambo Tak Dihukum Mati, Ibu Brigadir Yosua kecewa (IST)

Jupriadi dan Desnayeti tetap berkeinginan Ferdy Sambo dihukum mati sebagaimana vonis di tingkat pengadilan negeri.

"Mereka melakukan DO (dissenting opinion) itu berbeda pendapat dengan putusan, dengan majelis yang lain, yang tiga, tapi yang dikuatkan yang tiga," ujarnya.

"Jadi, beliau tolak kasasi,” katanya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved