TRIBUNWIKI
SOSOK Suhadi, Hakim MA yang Mengubah Hukuman Mati Ferdy Sambo Jadi Pidana Penjara Seumur Hidup
Tugas sebagai hakim di PN Klungkung dilaksanakan oleh Alumnus Fakultas Hukum UII 1978 ini selama 5 Tahun.
Harta Kekayaan Suhadi
Suhadi memilki tanah dan bangunan dengan total Rp 4.101.752.000.
Dengan rincian :
- Tanah Seluas 600 m2 di KAB / KOTA KOTA MATARAM , HASIL SENDIRI Rp 145.800.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 240 m2/72 m2 di KAB / KOTA TANGERANG, HASIL SENDIRI Rp 875.976.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 240 m2/72 m2 di KAB / KOTA TANGERANG, HASIL SENDIRI Rp 875.976.000
- Tanah Seluas 125 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG , HASIL SENDIRI Rp 504.000.000
- Tanah Seluas 124 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG , HASIL SENDIRI Rp 504.000.000
- Tanah Seluas 125 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG , HASIL SENDIRI Rp 504.000.000
- Tanah Seluas 125 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG , HASIL SENDIRI Rp 692.000.000
- Sementara itu, digarasinya berisi kendaraan Toyota Fortuner Jeep tahun Tahun 2009 yang merupakan hasil sendiri seharga Rp 250.000.000.
- Kemudian, harta bergerak lainnya tercatat sebesar Rp 85.085.000.
- Tak hanya itu, Suhadi juga memilki Kas dan setara Kas mencapai Rp 6.619.908.740
Dalam laporan LHKP itu tercatat jika Suhadi tidak memiliki hutang.
Vonis hukuman mati Ferdy Sambo yang batal di kasasi di Mahkamah Agung kini menjadi sorotan.
Pasalnya, Majelis hakim kasasi MA yang diketuai Suhadi mengubah vonis eks Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup.
Tidak hanya itu, hukuman Istrinya Putri Candrawathi juga dipangkas menjadi 10 tahun
Belakangan diketahui, hakim agung Suhadi ternyata pernah diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia diperiksa terkait kasus suap Sekretaris MA, Hasbi Hasan serta mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto.
Suhadi dalam karirnya dikenal sering memperberat hukuman kasasi di kasus korupsi
Tercatat ada beberapa kasus yang hukumannya diperberat oleh seperti kasus korupsi Indosurya dan kasus korupsi ASABRI.
Adapun dua hakim Mahkamah Agung yang sempat ngotot terhadap vonis Ferdy Sambo itu ialah Jupriadi dan Desnayeti.
Dua dari lima hakim Mahkamah Agung tersebut sempat ngotot agar vonis terhadap Ferdy Sambo tetap dipertahankan alias tetap hukuman mati.
Namun, karena kalah suara, akhirnya kedua hakim yang menyatakan dissenting opinion itu tak bisa berbuat apa-apa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ketua-Majelis-Hakim-Agung-Suhadi.jpg)