Berita Viral
Hukuman Mati Dianulir, Kuasa Hukum Brigadir J Ragu Ferdy Sambo Benar-benar Dipenjara
Kini, setelah keputusan MA tersebut, keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bahkan ragu apakah benar selama ini Ferdy Sambo dipenjara at
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi di Gedung MA, Jakarta Pusat pada Selasa (8/8/2023) seperti dilansir TribunJakarta.com dari Kompas.com.
"Penjara seumur hidup," lanjutnya.
Selain Sambo, tiga terdakwa dugaan pembunuhan berencana tersebut juga yang disidang hari ini.
Mereka adalah istri Sambo Putri Candrawathi, mantan ajudan Sambo Ricky Rizal, dan pembantu rumah tangganya, Kuat Ma’ruf.
Perkara istri Sambo teregister dengan nomor perkara 816 K/Pid/2023 dengan klasifikasi pembunuhan berencana.
Sementara itu, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang sebelumnya divonis 20 tahun penjara disunat menjadi 10 tahun.
"Penjara seumur hidup," lanjutnya.
Putri mengajukan kasasi ke MA setelah banding sebelumnya yang diajukan ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta ditolak.
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," ujar Sobandi.
Dalam proses persidangan sebelumnya, Ferdy Sambo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau J.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Sambo terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
(*/Tribun-Medan.com)
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ferdy-Sambo-Cs-ajukan-kasasi-ke-MA.jpg)