Berita Viral

Hukuman Mati Dianulir, Kuasa Hukum Brigadir J Ragu Ferdy Sambo Benar-benar Dipenjara

Kini, setelah keputusan MA tersebut, keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bahkan ragu apakah benar selama ini Ferdy Sambo dipenjara at

Tayang:
Editor: Liska Rahayu
KOLASE TRIBUN MEDAN
FERDY SAMBO CS AJUKAN KASASI - Mahkamah Agung (MA) telah menerima berkas permohonan kasasi Ferdy Sambo Cs, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tak hanya Ferdy Sambo, berkas permohonan kasasi juga telah diterima atas nama terdakwa lain, yakni: Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. (Kolase Tribun Medan) 

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi di Gedung MA, Jakarta Pusat pada Selasa (8/8/2023) seperti dilansir TribunJakarta.com dari Kompas.com.

"Penjara seumur hidup," lanjutnya.

Selain Sambo, tiga terdakwa dugaan pembunuhan berencana tersebut juga yang disidang hari ini.

Mereka adalah istri Sambo Putri Candrawathi, mantan ajudan Sambo Ricky Rizal, dan pembantu rumah tangganya, Kuat Ma’ruf.

Perkara istri Sambo teregister dengan nomor perkara 816 K/Pid/2023 dengan klasifikasi pembunuhan berencana.

Sementara itu, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang sebelumnya divonis 20 tahun penjara disunat menjadi 10 tahun.

"Penjara seumur hidup," lanjutnya.

Putri mengajukan kasasi ke MA setelah banding sebelumnya yang diajukan ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta ditolak.

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," ujar Sobandi.

Dalam proses persidangan sebelumnya, Ferdy Sambo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau J.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Sambo terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

(*/Tribun-Medan.com)

 

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter  

 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved