Berita Viral
Hukuman Mati Dianulir, Kuasa Hukum Brigadir J Ragu Ferdy Sambo Benar-benar Dipenjara
Kini, setelah keputusan MA tersebut, keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bahkan ragu apakah benar selama ini Ferdy Sambo dipenjara at
TRIBUN-MEDAN.com - Mahkamah Agung membuat keputusan yang cukup mengejutkan masyarakat.
Pasalnya, MA menganulir hukuman mati Ferdy Sambo dan juga terdakwa lainnya.
Kini, setelah keputusan MA tersebut, keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bahkan ragu apakah benar selama ini Ferdy Sambo dipenjara atau tidak.
Hal itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, di program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV hari ini, Rabu (9/8/2023).
Martin menjelaskan, putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Karena itu, Ferdy Sambo bisa langsung dipindahkan ke rumah tahanan atau rutan di mana dia akan mendekam seumur hidup per hari ini.
Martin juga meminta media diberi tempat untuk mendokumentasikan proses eksekusi hukuman penjara seumur hidup itu.
Sebab Martin ragu apakah selama ini Ferdy Sambo benar-benar ditahan.
Ferdy Sambo yang selama ini disebutkan ditahan di Rutan Mako Brimob bisa langsung dijemput pihak kejaksaan.
"Sekarang kan Pak FS ditempatkan di Rutan Mako Brimob, ini menurut versinya ya, walaupun saya enggak tahu benar gak sih dipenjara?"
"Harusnya pagi ini sudah bisa dieksekusi, rekan-rekan media sudah bisa melihat ada kejaksaan datang ke Mako Brimob dan mengambil Pak FS dan diberikan ke rutan tempat di mana dia akan menjalani pidananya," kata Martin.
Selain pihak keluarga, masyarakat yang selama ini dipertontonkan proses hukum Ferdy Sambo juga perlu diyakinkan dengan eksekusi hukumannnya.
"Supaya masyarakat dan keluarga korban mengeatahui, benar gak sih Pak Ferdy Sambo ada di penjara, benar gak sih Pak Ferdy Sambo sekarang sedang direhabilitasi negara," kata dia.
Hukuman Mati Dianulir
Mahkamah Agung meringankan hukuman Sambo setelah menolak kasasi perkara dugaan pembunuhan Brigadir J.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti dan Yohanes Priyana.
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi di Gedung MA, Jakarta Pusat pada Selasa (8/8/2023) seperti dilansir TribunJakarta.com dari Kompas.com.
"Penjara seumur hidup," lanjutnya.
Selain Sambo, tiga terdakwa dugaan pembunuhan berencana tersebut juga yang disidang hari ini.
Mereka adalah istri Sambo Putri Candrawathi, mantan ajudan Sambo Ricky Rizal, dan pembantu rumah tangganya, Kuat Ma’ruf.
Perkara istri Sambo teregister dengan nomor perkara 816 K/Pid/2023 dengan klasifikasi pembunuhan berencana.
Sementara itu, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang sebelumnya divonis 20 tahun penjara disunat menjadi 10 tahun.
"Penjara seumur hidup," lanjutnya.
Putri mengajukan kasasi ke MA setelah banding sebelumnya yang diajukan ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta ditolak.
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," ujar Sobandi.
Dalam proses persidangan sebelumnya, Ferdy Sambo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau J.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Sambo terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
(*/Tribun-Medan.com)
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ferdy-Sambo-Cs-ajukan-kasasi-ke-MA.jpg)