Berita Viral

Hukuman Mati Dianulir, Kuasa Hukum Brigadir J Ragu Ferdy Sambo Benar-benar Dipenjara

Kini, setelah keputusan MA tersebut, keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bahkan ragu apakah benar selama ini Ferdy Sambo dipenjara at

Tayang:
Editor: Liska Rahayu
KOLASE TRIBUN MEDAN
FERDY SAMBO CS AJUKAN KASASI - Mahkamah Agung (MA) telah menerima berkas permohonan kasasi Ferdy Sambo Cs, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tak hanya Ferdy Sambo, berkas permohonan kasasi juga telah diterima atas nama terdakwa lain, yakni: Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. (Kolase Tribun Medan) 

TRIBUN-MEDAN.com - Mahkamah Agung membuat keputusan yang cukup mengejutkan masyarakat. 

Pasalnya, MA menganulir hukuman mati Ferdy Sambo dan juga terdakwa lainnya. 

Kini, setelah keputusan MA tersebut, keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bahkan ragu apakah benar selama ini Ferdy Sambo dipenjara atau tidak. 

Hal itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, di program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV hari ini, Rabu (9/8/2023).

Martin menjelaskan, putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Karena itu, Ferdy Sambo bisa langsung dipindahkan ke rumah tahanan atau rutan di mana dia akan mendekam seumur hidup per hari ini.

Martin juga meminta media diberi tempat untuk mendokumentasikan proses eksekusi hukuman penjara seumur hidup itu.

Sebab Martin ragu apakah selama ini Ferdy Sambo benar-benar ditahan.

Ferdy Sambo yang selama ini disebutkan ditahan di Rutan Mako Brimob bisa langsung dijemput pihak kejaksaan.

"Sekarang kan Pak FS ditempatkan di Rutan Mako Brimob, ini menurut versinya ya, walaupun saya enggak tahu benar gak sih dipenjara?"

"Harusnya pagi ini sudah bisa dieksekusi, rekan-rekan media sudah bisa melihat ada kejaksaan datang ke Mako Brimob dan mengambil Pak FS dan diberikan ke rutan tempat di mana dia akan menjalani pidananya," kata Martin.

LAMBAIKAN TANGAN - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo melambaikan tangan ke arah kamera wartawan saat menjalani sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Hakim menyatakan Sambo bersalah dan menjatuhkan vonis hukuman mati.
LAMBAIKAN TANGAN - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo melambaikan tangan ke arah kamera wartawan saat menjalani sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Hakim menyatakan Sambo bersalah dan menjatuhkan vonis hukuman mati. (AFP/ADITYA AJI)

Selain pihak keluarga, masyarakat yang selama ini dipertontonkan proses hukum Ferdy Sambo juga perlu diyakinkan dengan eksekusi hukumannnya.

"Supaya masyarakat dan keluarga korban mengeatahui, benar gak sih Pak Ferdy Sambo ada di penjara, benar gak sih Pak Ferdy Sambo sekarang sedang direhabilitasi negara," kata dia.

Hukuman Mati Dianulir

Mahkamah Agung meringankan hukuman Sambo setelah menolak kasasi perkara dugaan pembunuhan Brigadir J.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti dan Yohanes Priyana.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved