Berita Nasional

Buronan Sakti, Harun Masiku Ternyata Tak Pernah Keluar Indonesia, Sudah 3 Tahun Belum Tertangkap

Sebelumnya buron internasional yang diburu Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK ini dikabarkan melarikan di luar negeri

Kolase Tribun Medan/HO
Harun Masiku - Buronan Sakti, Harun Masiku Ternyata Tak Pernah Keluar Indonesia, Sudah 3 Tahun Belum Tertangkap 

Krishna menambahkan, kedatangannya ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) pada Senin (7/8) pagi bukan hanya membahas Harun, tetapi juga membahas kerja sama Div Hubinter Polri dengan KPK untuk menghadirkan saksi yang berada di luar negeri serta pencarian dan pengembalian aset pelaku hasil tindak pidana korupsi.

Terkait Harun Masiku, Krishna mengaku telah memberikan data terkait perjalanan Harun ke luar negeri.

" Harun Masiku bagian yang kita bahas, bagaimana mengoptimalkan perburuan, tapi data sudah kami buka semua ke KPK dan kami siap mendukung, bukan hanya kepada Harun Masiku, tetapi buronan lain yang saat ini menjadi concern (perhatian) KPK," ujar Krishna. 

Krishna menambahkan, jika Harun telah mendapat identitas baru, maka tidak menutup kemungkinan, salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK itu bisa dengan bebas keluar dan masuk Indonesia. 

Namun jika merujuk identitas yang diberikan KPK, Harun tidak pernah keluar dari wilayah Indonesia sejak 17 Januari 2020. 

"Kalau yang bersangkutan pakai identitas lain, bisa keluar, tapi itu perlu penyelidikan lebih lanjut. Tapi jika menggunakan identitas yang diberikan KPK kepada kami, maka kami yakinkan, yang bersangkutan tidak keluar Indonesia sejak 17 Januari 2020," ujar Krishna. 

KPK menetapkan Harun sebagai tersangka kasus suap terkait proses Pergantian Antar-Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dari Fraksi PDIP. 

Harun diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta dengan tujuan agar dirinya ditetapkan sebagai anggota DPR dari Daerah Pemilihan I Sumatera Selatan, menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. 

Hasil Pemilu menyatakan Harun hanya mengantongi 5.878 suara di posisi ke-6. Namun, PDIP justru mengajukan Harun Masiku sebagai pengganti Nazarudin. 

Sementara KPU menetapkan Caleg PDIP Riezky Aprilia yang mendapat urutan kedua dengan perolehan 44.402 suara di bawah Nazarudin. 

Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, serta pihak swasta, Saeful. 

Harun lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020. Ia berhasil melarikan diri saat tim KPK hendak menangkapnya. Harun kemudian ditetapkan sebagai buronan KPK pada 29 Januari 2020. 

Harun juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Bahkan, Harun telah ditetapkan sebagai buronan internasional. 

KPK telah meminta Interpol untuk menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku pada 30 Juli 2020. Kendati demikian, hingga kini keberadaan Harun Masiku belum diketahui.

(*/ Tribun-medan.com)

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter  

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved