Berita Nasional

Buronan Sakti, Harun Masiku Ternyata Tak Pernah Keluar Indonesia, Sudah 3 Tahun Belum Tertangkap

Sebelumnya buron internasional yang diburu Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK ini dikabarkan melarikan di luar negeri

Kolase Tribun Medan/HO
Harun Masiku - Buronan Sakti, Harun Masiku Ternyata Tak Pernah Keluar Indonesia, Sudah 3 Tahun Belum Tertangkap 

TRIBUN-MEDAN.com - Sosok Harun Masiku, tersangka suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan hingga kini menjadi sorotan publik.

Pasalnya, ia tak kunjung ditangkap karena masih belum diketahui keberadaanya.

Sebelumnya buron internasional yang diburu Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK ini dikabarkan melarikan di luar negeri, namun belakangan sosoknya disebut tengah berada di Indonesia.

Hal ini disampaikan  Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Krishna Murti.

Lantas di mana keberadaan Harun Masiku?

Menurut Krishna, berdasarkan data perlintasan yang ada, Harun memang sempat pergi ke Singapura, namun sejak 17 Januari 2020, mantan politikus PDIP itu Harun telah berada di tanah air dan tercatat tidak pernah keluar dari wilayah Indonesia.

"Sejak 17 Januari 2020 sebenarnya Harun Masiku itu ada di Indonesia dan tidak pernah ke luar dari wilayah Indonesia, kecuali yang bersangkutan mengganti identitas dan mengubah paspor dengan data lain," ujar Krishna di program Kompas Petang KOMPAS TV, Senin (7/8/2023).

DI MANA HARUN MASIKU? Buronan KPK Masih Bersembunyi di Indonesia, Belum Ganti Identitas!
DI MANA HARUN MASIKU? Buronan KPK Masih Bersembunyi di Indonesia, Belum Ganti Identitas! (Tribun Medan)

Perburuan terhadap Harun Masiku bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan atau OTT soal perkara suap proses Pergantian Antar-Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 pada 8 Januari 2020 lalu.

Dari hasil operasi, tim KPK menangkap 8 orang. KPK lantas menetapkan 4 orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku.

Dalam kasus ini, Harun diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dengan tujuan agar dirinya ditetapkan sebagai anggota DPR dari Daerah Pemilihan I Sumatera Selatan pada Pemilu 2019 silam.

Kala itu, Harun mencalonkan diri sebagai anggota legislatif PDI-P dari Daerah Pemilihan (dapil) I Sumatera Selatan. Hasil Pemilu menyatakan Harun hanya mengantongi 5.878 suara di posisi ke-6.

Ia kalah telak dari Nazarudin Kiemas, adik almarhum suami Ketua Umum PDI P Megawati Soekarnoputri, Taufiq Kiemas, yang berhasil meraup 145.752 suara atau berada di posisi ke-1.

Namun, sebelum ditetapkan sebagai anggota legislatif terpilih, Nazarudin Kiemas meninggal dunia.

Komisi Pemilihan Umum atau KPU kemudian memutuskan mengalihkan suara yang diperoleh Nazarudin kepada Riezky Aprilia, caleg PDIP dengan perolehan suara terbanyak kedua di Dapil I Sumatera Selatan, yakni dengan perolehan 44.402 suara.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved