Penipuan dan Penggelapan

Polres Pesawaran Lampung Ringkus Seorang Wanita Tipu Pengusaha Kosmetik Rp 1 Miliar

Korban dirugikan miliaran setelah pelaku mengambil barang-barang kosmetik milik Apriyana, namun tidak dibayar.

Editor: Satia
HO
Ilustrasi 

Mengetahui hal itu, pelaku kemudian melaporkannya ke Mapolres Pesawaran.

“Ya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 941 juta , uang sebanyak itu yang digelapkan oleh seorang kenalannya,” ungkapnya.

Kabur ke Bali

Misi penangkapan pelaku kemudian dilakukan, saat pihaknya mulai menemukan titik terang keberadaan Shiela Dean Mareta Pasha (19) perempuan muda asal Lampung Selatan.

Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto menjelaskan, pelaku diketahui akan kabur ke Provinsi Bali dari Kota Surabaya Jawa Timur.

Dikatakannya,  Minggu (6/8/2023) pengejaran berlangsung saat pelaku sedang menaiki bus yang akan berhenti untuk transit di Kota Jember, Jawa Timur.

Baca juga: Nasib Razman Nasution Tersangka Laporan Hotman Paris Diperiksa Bareskrim Hari ini

“Saat pengejaran, kami telah mengetahui posisi pelaku dan melakukan koordinasi dengan Polres Jember,” ucap Supriyanto.

Setibanya di terminal Kota Jember, petugas dibantu oleh anggota Polres Jember melakukan penyisiran.

Penangkapan pelaku berlangsung sekira pukul 20.30 WIB.

“Ya,  kami pun berhasil mendapati pelaku sedang duduk di dalam bus, saat itu juga langsung kami amankan,” terangnya.

Baca juga: Tawuran Dua Kelompok di Sumsel Memakan Korban, Pelaku Sempat Live Instagram Tayangkan Penganiayaan

Tak hanya pelaku, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar KTP atas nama pelaku, sebuah ponsel merek Realme, sebuah ponsel merek Infinix, selembar ATM BCA, selembar ATM BRI, selembar buku tabungan BRI.

“Serta uang tunai senilai Rp 900 ribu dan sebuah serum Vit C merek Glamshine, sebuah serum Ache merek Glamshine, sebuah serum gold merek Glameshine,” tambahnya.

Menurut Supriyanto, semua barang bukti tersebut didapati oleh petugas saat dilakukan penggeledahan.

Akui Tipu Korban

Menurut Supriyanto, saat dilakukan introgasi oleh petugas pelaku mengakui perbuatannya.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved