Penipuan dan Penggelapan
Polres Pesawaran Lampung Ringkus Seorang Wanita Tipu Pengusaha Kosmetik Rp 1 Miliar
Korban dirugikan miliaran setelah pelaku mengambil barang-barang kosmetik milik Apriyana, namun tidak dibayar.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Seorang wanita bernama Shiela Dean Mareta Pasha (19) warga Mandalasari, Sragi, Lampung Selatan, ditangkap polisi usai melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 1 miliar.
Wanita ini diringkus aparat Polres Pesawaran di Jember, Jawa Timur, usai dikejar pihak polisi
Dalam hal ini, Shiela Dean Mareta Pasha dilaporkan oleh korban Apriyana, warga Kresnomulyo, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Korban dirugikan miliaran rupiah, setelah barang-barang kosmetik milik Apriyana diambil namun tidak dibayar.
Dikutip dari Tribunlampung.com, Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin kejadian diawali saat korban memutuskan untuk bekerjasama dengan pelaku untuk berbisnis penjualan kosmetik.
“Pelaku kemudian mengambil terlebih dahulu barang dari produk kecantikan yakni Amel Beauty Salon dan juga Glamshine,” ungkap Supriyanto, Senin (7/8/2023).
Baca juga: Propam Polda Sumut Dirumorkan Ikut Intervensi Kasus Terduga Mafia Tanah, Kombes Dudung: Enggak Ada
Tak hanya itu, pelaku turut melakukan pengambilan untuk tujuh unit handphone dengan merek Oppo.
Lanjut Supriyanto, pada Juli 2023, korban mendatangi rumah pelaku untuk menagih barang yang sudah diambil.
Namun saat dilakukan penagihan oleh korban pelaku belum bisa membayar dengan berbagai alasan.
“Pelaku mengaku belum bisa melakukan pembayaran dengan alasan uang pembayaran untuk korban belum disetorkan oleh konsumen,”kata Supriyanto.
Baca juga: Viral Dekorasi Pelaminan Roboh Menimpa Pengantin Wanita, Keluarga dan Tamu Undangan Panik
Kemudian alasan lainnya ATM milik pelaku limit untuk mengirimkan uang.
Kemudian, karena pelaku belum bisa membayar, akhirnya korban pun pergi meninggalkan rumah pelaku.
Namun, karena masih kesal pelaku banyak alasan, akhirnya korban kembali lagi setelah selang beberapa jam kemudian.
“Di saat korban kembali ke rumah pelaku, didapati pelaku telah pergi,” kata dia.
Rumah pelaku juga dalam keadaan kosong, korban pun mendapati informasi bahwa pelaku hanya mengontrak di rumah tersebut.
| Waketum DPP Hanura Tersangka Penipuan, Bobby Nasution: Hukum Harus Dijalani |
|
|---|
| Herry Lontung Siregar, Waketum DPP Hanura Tersangka Penggelapan Rp 1 M Belum Dipenjarakan Polisi |
|
|---|
| Waketum DPP Hanura Herry Lottung Siregar Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Kebidanan Rp 1 Miliar |
|
|---|
| Diduga Lakukan Tipu Gelap, 2 Wanita Agen Asuransi di Medan Resmi Jadi Tersangka |
|
|---|
| Sok Ngaku Kenal Pejabat Polda Sumut Hingga Mabes, Pria yang Katanya Ketua Anti Pungli Ditangkap |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-penangkapan_20180731_190342.jpg)