Penipuan dan Penggelapan

Waketum DPP Hanura Herry Lottung Siregar Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Kebidanan Rp 1 Miliar

Polisi menjelaskan Herry Lontung Siregar, Wakil Ketua Umum harian DPP dijadikan tersangka dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 1 Miliar.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
Kompas.com
Herry Lontung Siregar 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polisi menjelaskan Herry Lontung Siregar, Wakil Ketua Umum (Waketum) harian DPP dijadikan tersangka dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 1 Miliar milik Tetty Rumondang.

Dugaan penipuan ini terkait peningkatan status sekolah Akademi Kebidanan Matorkis.

Saat itu Herry diduga mengaku bisa membantu Tetty untuk meningkatkan status sekolah tersebut menjadi sekolah tinggi kesehatan (STIKES).

Kemudian Tetty mengirim uang senilai Rp 1 miliar ke nomor rekening pribadi Herry Lontung.

Namun tak lama kemudian ada yang memberitahu kalau nomor status peningkatan status sekolah yang diberikan oleh Herry diduga palsu dan tidak terdaftar.

"Obyek yang dilaporkan yaitu uang pengurusan peningkatan status sekolah akademi kebidanan matorkis milik korban menjadi sekolah tinggi ilmu kesehatan. Korban sudah kirim uang 1 milyar ke rekening pribadi terlapor namun korban terima surat salinan peningkatan status sekolah dengan nomor diduga palsu atau tidak terdaftar di LLDIKTI," kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Rabu (27/9/2023).

Polisi menjelaskan Herry ditetapkan sebagai tersangka pada 25 September lalu, setelah penyidik melakukan rangkaian penyidikan.

Namun Herry belum dipenjarakan Polisi. Mereka baru menetapkan tersangka saja.

Sebelum melapor polisi korban telah meminta tersangka mengembalikan uang tersebut, namun tersangka diduga menolak.

"Korban meminta uangnya kembali namun tidak dikembalikan."

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut menetapkan Herry Lontung Siregar sebagai tersangka dugaan penipuan.

Diketahui, Herry merupakan Wakil Ketua Umum harian DPP Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

(cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved