Hasil Verifikasi Administrasi Bacaleg DPRD Sumut: 1.371 Memenuhi Syarat, 306 Tidak Memenuhi Syarat

Dari 1.677 berkas, KPU Sumut mengumumkan bacaleg yang memenuhi syarat (MS) 1.371 berkas bacalon dan tidak memenuhi syarat (TMS) 306 berkas bacaleg

TRIBUN MEDAN/RECHTIN RITONGA
DPD Partai Golkar Sumatera Utara melakukan konvoi dengan kendaraan serta atribut berwarna kuning untuk mendaftarkan Bacalegnya ke Kantor KPU Sumut yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Minggu (14/5/2023) lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara telah melakukan verifikasi administrasi (vermin) terhadap sebanyak 1.677 berkas yang persyaratan Bacalon Anggota DPRD Sumut atau Bacaleg pada Pemilu tahun 2024.

Dari 1.677 berkas, KPU Sumut mengumumkan bacaleg yang memenuhi syarat (MS) 1.371 berkas bacalon dan tidak memenuhi syarat (TMS) 306 berkas bacaleg.

Anggota KPU Sumut, Batara Manurung mengungkapkan, setelah diumumkan persyaratan Bacalon Anggota DPRD Sumut atau Bacaleg pada Pemilu tahun 2024. Partai Politik diberikan jadwal untuk dilakukan pencermatan.

"Pencermatan hasil akhir persyaratan Bacalon Anggota DPRD Sumut oleh partai politik hingga 11 Agustus 2023," kata Batara saat dikonfirmasi, Selasa (8/8).

Setelah dilakukan pencermatan tersebut, Batara mengatakan partai politik boleh melakukan perbaikan dokumen atau mengganti dokumen persyaratan bacalon anggota DPRD Sumut itu.

"Boleh memperbaiki dokumen yang TMS atau mengganti dokumen yang TMS," ujarnya

Kemudian, kata dia, pihak KPU Sumut akan memeriksa dokumen tersebut. Baik dokumen perbaikan dan dokumen yang diganti, sejak tanggal 12 hingga 17 Agustus 2023.

"Tanggal 18 Agustus 2023, KPU menetapkan DCS. Tanggal 19 Agustus 2023 diumumkan (kepada publik)," jelas Batara.

Adapun berkas yang dilakukan verifikasi administrasi berasal dari 18 Partai Politik, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai NasDem.

Kemudian, Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN).

Selanjutnya, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Ummat.

21 Bacalon DPD Memenuhi Syarat

KPU Sumatera Utara jugamengumumkan hasil akhir verifikasi administrasi (Vermin) persyaratan Bacalon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Sumut pada Pemilu tahun 2024. Di mana 21 bacalon DPD dinyatakan memenuhi syarat (MS).

"21 (Bacalon) DPD dinyatakan MS," ucap anggota KPU Sumut, Batara Manurung, Selasa (8/8).

Batara mengatakan, proses selanjutnya adalah penetapan bakal calon anggota DPD RI itu ke Daftar Calon Sementara (DCS).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved